PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Riau, Zulfi Mursal, mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban Pinjaman Online (Online) untuk tidak segan melapor ke aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Zulfi menanggapi fenomena banyak bermunculan korban teror Pinjol di daerah lain, sehingga tak tertutup kemungkinan persoalan serupa terjadi di Riau.
“Kalau kita tengok di media-media hari ini, persoalan Pinjol meneror ini sudah sangat sering terjadi, makanya kita minta peran aktif masyarakat dalam memberantas ini,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini, Rabu (20/10/2021).
Apalagi, lanjut Zulfi, kepolisian baru-baru ini mengrebek salah satu perusahaan penyedia jasa debt collector online yang selama ini meneror debitur maupun orang-orang dekat debitur.
Kepada aparat penegak hukum, Zulfi berharap agar bisa menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, karena persoalan Pinjol ini sudah menjadi fenomena dalam beberapa bulan belakangan.
“Korbannya saya yakin sudah banyak, tapi kadang kan mereka malu mau melapor, nah sekarang inilah saatnya semua korban bersuara dan saya yakin kepolisian akan melindungi masyarakat dari ancaman-ancaman seperti ini,” tuturnya.
Lebih jauh, Ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa menertibkan izin Pinjol-pinjol yang terbukti melakukan teror kepada debiturnya.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Setiap kita buka handphone, buka media sosial seperti youtube, pasti ada iklan Pinjol ini, makanya ini harus ditertibkan sama OJK, semua mengklaim sudah punya izin OJK, OJK harus menjelaskan mana Pinjol yang berizin, mana yang tidak. Kalau memang berizin, apa aturan mainnya, ini harus dijelaskan ke masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.
Menurut Mahfud, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, mereka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.
“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.










