Jaksa Masuk Sekolah di Pelalawan, Pelajar Diberi Materi Tentang Hukum

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan khususnya Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 02 Pangkalan Kerinci, Kamis (11/11/2021). Langkah ini salah satunya dalam rangka mengantisipasi radikalisme di Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan dengan menerapkan prokes ketat ini, dihadiri Seksi Inteligen Fa Huzni, Kasubsi Ipoleksosbudhamkam Aldininggar Pandanwangi, Kasubsi Ekmon Senator Boris Panjaitan, Ketua Mui Kab Pelalawan Iswadi dan siswa SMA Negeri 02 Pangkalan Kerinci.

banner 338x250

Kepala Sekolah SMA Negeri 02 Pangkalan Kerinci, Wantoro menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyampaikan mengapresiasi dengan dipilihnya sekolahnya sebagai tujuan penyuluhan hukum dikalangan pelajar.

Dengan digandengkannya MUI Pelalawan, merupakan hal yang sangat baik untuk memberikannpeningkatan spiritual dan moralitas bagi pelajar khususnya yang beragama Islam.

“Sehingga hal ini dapat menambah khasanah pengetahuan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen, Fa Huzni dalam sambutannya menyampaikan, JMS adalah program Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan seluruh jajaran Korp Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015. Tanggal 18 Nopember 2015.

“Kegiatan ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Agung meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pelajar,” ungkalnya.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Kegiatan JMS kali Ini, Kasi Inteijen menggandeng MUI Pelalawan sebagai narasumber yang tujuannya untuk memberi pemahaman kepada siswa terkait aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang menyimpang.

“Ini sebagai upaya cegah dini dikalangan pelajar, sebab pelajar merupakan gerbong utama dari generasi muda,” jelas Huzni.

Ketua MUI Pelalawan, Iswadi selaku narasumber menyampaikan kepada pelajar terkait tanda-tanda suatu aliran kepercayaan atau keagamaan khususnya Islam yang sesat berdasarkan versi MUI.

Iswadi juga mengapresiasi langkah Kejari Pelawan dalam program JMS, apalagi melibatkan MUI sebagai narasumber.

“Sehingga ada bagian-bagian yang dapat kami sinergikan terkait menumbuh kembangkan kasadaran hukum terutama peningkatan spiritual khususnya siswa yang beragama Islam,” paparnya.

banner 970x250