PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, angkat bicara terkait pernyataan-pernyataan Said Usman Abdullah yang selalu menyerang Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR, Datuk Syahril Abubakar.
Salah seorang pengurus LAMR Kota Pekanbaru, Eka Saputra Al Amin, menegaskan bahwa Said Usman Abdulah sudah tidak lagi menjabat Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Pekanbaru, sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) LAM Riau Nomor: SK-13/LAMR/III/2020.
Surat tersebut berisi tentang Pengangkatan/Penetapan/Pengukuhan Susunan Pengurus Dewan Kehormatan Adat (DKA), Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru Masa Khidmat 2020-2025 M Bersamaan dengan 1441-1446 H, tanggal 30 Maret 2020.
Surat ini, katanya, terbit berdasarkan permohonan LAM Riau Kota Pekanbaru melalui surat Nomor: Ist./LAMR-PKU/III/2020 prihal Mohon Penerbitan Surat Keputusan LAMR Kota Pekanbaru yang dibuat dan ditandatangani Tim Formatur Penyusunan Pengurus Personalia Kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru, tanggal 13 Maret 2020, menindaklanjuti hasil Musda LAM Kota Pekanbaru pada 6 Maret 2020.
“Jelas tertera di Surat Keputusan (SK) LAM Riau Nomor: SK-13/LAMR/III/2020, bahwa yang menjabat Ketua Umum MKA LAM Riau Kota Pekanbaru adalah Datuk OK Tabrani, SH, dan bukan saudara Said Usman Abdullah,” kata Eka, dalam rilis yang diterima GoRiau.com, Kamis (28/10/2021).
Dengan demikian, ujarnya, Said Usman Abdullah tidak boleh lagi mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum MKA LAM Riau Kota Pekanbaru.
Dilanjutkan Eka, Said Usman Abdullah yang menjabat Ketua MKA LAM Riau Kota Pekanbaru periode sebelumnya, dimana yang bersangkutan tidak hadir pada saat pelantikan dengan alasan berobat.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Karena ini perbuatan tak elok, bahkan melampau batas, maka dalam waktu dekat kami akan layangkan surat somasi,” tegas Eka.
Tak hanya itu, Eka juga mempertanyakan posisi Said Usman yang saat ini menduduki jabatan Komisaris PT SPR Langgak. Sebab, sebagai komisaris di BUMD, tak selayaknya Said Usman menyampaikan komentar di media massa.
“Kami juga mempertanyakan urgensinya sebagai komisaris PT SPR Langgak dengan melontarkan statemen-statemen negatif dengan sadar dan sengaja mencemari nama baik LAM Riau, ini sangat tidak beretika dan melampai batas,” tandasnya.
Lembaga Adat, sambungnya, adalah wadah berkumpul anak kemenakan dalam bermusyawarah, jika ada yang bersilang pendapat semestinya diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, bukan mengeluarkan statemen negatif di media massa hingga menjurus pada perpecahan masyarakat adat itu sendiri, ini sangat tidak elok.
Oleh karena itu, Eka mendesak Pemprov Riau untuk meninjau kembali kapasitas Said Usman Abdullah sebagai Komisaris PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak yang notabene adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun sikapnya sangat tak beretika.
“Semestinya beliau berkonsentrasi memajukan PT. SPR Langgak agar keberadaan perusahaan daerah tersebut dirasakan manfaatnya untuk masyarakat Riau, bukan memanfaatkan jabatan guna mengobok-obok lembaga adat yang menjadi rumah bagi masyarakat Melayu Riau,” kata Eka.
Disisi lain, pihaknya, lanjut Eka, menduga Said Usman Abdullah menjabat Komisaris BUMD tanpa fit and proper test, dan dirinya juga turut terlibat langsung sebagai Pengurus di Partai PAN provinsi Riau.
“Kalaulah ini benar, dapat dikatakan suatu bentuk pelanggaran hukum/aturan, kok bisa ada hak istimewa untuk seorang Said Usman Abdullah di provinsi Riau ini?” ungkap Eka Saputra Al Amin.
Terhadap semua carut marut tersebut, Eka meminta DPRD Riau selaku lembaga yang memiliki kapasitas fungsi pengawasan untuk melakuman verifikasi atau peninjauan kembali terhadap kapasitas dan kapabilitas Said Usman Abdullah sebagai Komisaris di PT SPR Langgak.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru periode 2017-2022, Datuk Said Usman Abdullah menyayangkan sikap Ketua DPH LAMR yang menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) LAMR Kota Pekanbaru.
Adapun Musdalub yang diselenggarakan, Senin, (4/10/2021), menunjuk Datuk Dr Rizaldi Putra sebagai Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH). Sementara untuk Ketua Majlis Kerapatan Adat (MKA) adalah Datuk Dr Muhammad Syarullah.
“Kita sangat menyayangkan penyelenggaraan Musdalub ini, dan yang hadir juga entah LAMR Kecamatan dari mana. Ini seperti ada kepentingan kelompok tertentu, ada apa LAMR Provinsi ini?” katanya, Selasa (5/10/2021).
Apa yang dilakukan oleh LAMR dibawah komando Syahril Abubakar, menurut Said Usman adalah sesuatu yang aneh bin lucu. Dia lantas mempertanyakan apa rencana yang saat ini sedang dipersiapkan oleh Syahril.
“Mau dibawa kemana LAM Riau sama Syahril Abubakar cs ini, ini warning buat semua LAMR yang ada di kabupaten kota. Orang-orang seperti mereka ini tidak boleh lama-lama, kita jangan mau diobok-obok,” tuturnya.










