Mengharukan, Kisah Warga Binaan Jalani Ijab Kabul di Lapas Tembilahan Inhil

banner 468x60

TEMBILAHAN –Jeruji besi tak menghalangi seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Seperti halnya yang dialami oleh salah seorang warga binaan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan menjalani proses ijab kabul dalam lapas pada Kamis (21/10/2021).

banner 338x250

Pria tersebut bernama Fakhrul Rozi, mempersunting perempuan bernama Ayuna Intania. Suasana haru meliputi prosesi akad nikah keduanya.

Meski terhalang jeruji besi, hal itu tak mengurung niat untuk mempersunting wanita pujaannya. Ia mengaku saat ini sangat bahagia meskipun prosesi akad nikah hanya dilangsungkan sederhana di dalam lapas.

Pernikahan dua sejoli ini berlangsung secara sederhana dan khidmat di ruangan Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tembilahan.

Fakhrul Rozi terpaksa melaksanakan hari bahagianya di Lapas karena saat ini dirinya masih menjalani masa hukuman sebagai seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tembilahan.

Proses Ijab Kabul disaksikan oleh dua orang perwakilan keluarga kedua mempelai dan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Ahlan Suryasari serta Kepala Sub Seksi Bimbingan Kesehatan dan Keperawatan Ricky Renaldi dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono menerangkan, pernikahan merupakan hak WBP. Apabila syarat administrasi WBP yang hendak melangsungkan pernikahan telah lengkap.

“Pernikahan merupakan satu diantara hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang wajib hukumnya untuk kita penuhi apabila persyaratan administrasi yang bersangkutan telah lengkap,” ungkapnya.

Menurut Kalapas, adapun persyaratan administrasi tersebut yakni surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Bahwasannya persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin. Pernikahan ini sesuai hasil TPP yang mengabulkan dan menyetujui permohonan kehendak nikah yang bersangkutan setelah melalui sidang TPP,” tutur Julianto.

Sementara itu, Fakhrul Rozi mengucapkan terimakasih Kalapas Tembilahan yang telah memberikan kesempatan dan fasilitas untuk dapat melangsungkan pernikahan.

“Saya sangat terharu dan bahagia sekali dapat melangsungkan pernikahan meskipun saya sedang menjalani masa hukuman pidana di Lapas Tembilahan. Saya ucapkan ribuan terimakasih Bapak Julianto Budhi Prasetyono yang telah memberikan izin terlaksananya pernikahan ini,” ucap Fakhrul sapaan akrabnya.

banner 970x250