PEKANBARU – Pasca ditetapkannya Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menunjuk Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Gubri melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, M Firdaus mengatakan bahwa penunjukan Plt Bupati Kuansing tersebut berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 tentang pelaksana tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah.
“Benar, pak Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing sebagai Plt Bupati Kuansing,” kata Firdaus.
Dengan demikian, kata Firdaus diharapkan roda pemerintahan dapat tetap berjalan lancar. “Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah,” jelasnya.










