PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022.
“UMK itu, menurut aturannya, 20 November pemerintah provinsi wajib mengumumkan. Seminggu setelah itu, kabupaten kota di SK kan oleh gubernur,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (4/11/2021).
Oleh karenanya, Jamal menyebut pihaknya belum memastikan berapa besaran UMK tersebut. Namun, UMK tahun depan diperkirakan naik dibandingkan tahun ini.
“UMK harus lebih tinggi dari UMR, kita menunggu UMR dulu. Tapi bocorannya, inflasi Pekanbaru kan naik. Mungkin bisa naik dari tahun ini,” jelasnya.
Sementara itu, UMK tahun ini sebesar Rp2,997,976. Angka itu sama dengan UMK tahun 2020 lalu.










