PEKANBARU – Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menggagalkan peredaran 6,576,65 gram, atau 6,5 kilogram narkotika jenis sabu di Pekanbaru. 5 orang pengedar sabu digulung ke tahanan Polresta.
Pengungkapan itu berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dimana setelah mendapat laporan, Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan. Awalnya di sekitar Jalan Harmonis, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
“Penangkapan pertama kita lakukan terhadap tersangka AS di Jalan Harmonis. Dari tersangka AS ditemukan barang bukti 2 plastik teh china warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis shabu,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, didampingi Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Riyan Fajri, Rabu (3/11/2021).
Kemudian setelah menangkap AS, dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Setelah dilakukan penyelidikan kembali ditangkap dua tesangka pria yang berinisial ARO, H, dan seorang wanita yang berinisial OY.
“Dari tiga orang ini, dilakukanlah penggeledahan di rumah tersangka yang berinisial K yang diketahui berada di Solok, Sumatra Barat. Dari sana ditemukan 4 plastik teh china warna hijau, dan beberapa plastik bening yang berisikan diduga narkotika. Sudah sempat dibuang oleh tsk H dan ARO di belakang rumah K,” lanjut Pria Budi.
Tidak membiarkan K bebas begitu saja, Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung memburu pelaku berinisial K yang berada di Solok, Sumbar.
“Memang usaha yang dilakukan Tim Satresnarkoba tidak sia-sia, akhirnya pelaku K berhasil ditangkap di Solok, Sumbar tepatnya di Hotel Taufina,” jelas Pria Budi.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Saat ini 5 orang tersangka 6,5 kilogram narkotika jenis shabu itu sudah mendekam di Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.










