Soal Tuntutan DBH CPO, Pusat Masih Perhitungkan Resiko Fluktuasi Harga terhadap Keuangan Negara

banner 468x60

PEKANBARU – Pemerintah Pusat masih ‘pikir-pikir’ untuk memenuhi tuntutan daerah yang menuntut dana bagi hasil (DBH) crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah pusat juga masih melakukan perhitungan terhadap resiko fluktuasi harga CPO terhadap keuangan negara, jika sewaktu-waktu tren harga CPO melemah ketika pembagian DBH CPO disepakati.

banner 400x400

“Pada saat ini (DBH CPO, red) masih di dalam pembicaraan DPR, mudah-mudahan segera ditetapkan. Kita juga masih melakukan berbagai macam literasi dan perhitungan. Tentunya apa yang menjadi aspirasi daerah ini kita dengarkan juga,” kata Wamenkeu, Suahasil Nazara di Rumah Dinas Gubernur Riau, Senin (1/11/2021) malam.

Ia menyadari, bahwa harga CPO saat ini sedang tinggi-tingginya, namun hal itu juga tidak menutup kemungkinan tren tersebut bisa sewaktu-waktu melemah.

“Saat ini harganya (CPO, red) tinggi, kita juga pernah lihat harga CPO pernah tinggi pernah rendah, sehingga ada fluktuasi. Fluktuasi-fluktuasi yang seperti ini yang perlu betul-betul kita lihat. Seakan-akan saat fluktuasi tinggi, ini menarik buat semua orang. Tapi ketika sedang rendah bagaimana situasinya, jangan sampai memberikan resiko kepada keuangan, baik keuangan pemerintah pusat maupun daerah,” jelasnya.

Sehingga, kata Wamenkeu perlu diskusi antara pemerintah dan DPR untuk mendudukan data-data historisnya.

“Kita diskusi terus, kita selalu mendudukan, datanya dibuka, historisnya bagaimana dalam beberapa tahun terakhir sejak kita memiliki pungutan tersebut. Dan kita lihat fluktuasi harga. Kemudian, kalau fluktuasi harga seperti ini, desain seperti apa yang paling pas agar tidak menimbulkan resiko keuangan pusat maupun daerah,” tukasnya.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, beberapa upaya yang sudah pihaknya lakukan untuk memperjuangkan DBH sawit yakni menyurati Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Hal tersebut karena saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

“RUU tersebut pengganti UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah serta UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Gubri.

Terkait hal tersebut, pihak Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan agar nantinya pembagian DBH sawit tersebut benar-benar merata. Jika nantinya sudah mendapat DBH tersebut, beberapa program yang akan dijalankan juga sudah disusun.

“Seperti perbaikan infrastruktur jalan yang banyak dilintasi truk bermuatan sawit, termasuk juga pemulihan ekonomi,” sebutnya.

banner 970x250