PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengusulkan denda KIR kendaraan dihapus untuk meningkatkan antusiasme pemilik kendaraan. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apalagi, pengendara saat ini tidak mampu membayar KIR lantaran terdampak pandemi Covid-19. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub, Zulfahmi mengatakan, penghapusan denda KIR bisa diterapkan mulai awal tahun 2022 jika sudah disetujui.
“Mereka yang telah memiliki denda sekian bulan akibat pandemi Covid-19 dapat memanfaatkan program ini,” ujarnya, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya, program ini baru sebatas usulan. Ia berharap agar Wali Kota Pekanbaru dapat menyetujui usulan ini, sehingga target PAD tersebut dapat tercapai.
Ia menjelaskan, saat ini retribusi yang berhasil dicapai dari uji KIR sebesar Rp4,5 miliar. Pihaknya harus menggesa setidaknya Rp2 miliar lagi agar mencapai target Rp 6 miliar tahun ini.










