PEKANBARU – Terkait oknum polisi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, yang mengancam dan memaki korban pemerkosaan karena tidak mau berdamai dengan pelaku, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, meminta pimpinan Polri bertindak tegas.
Wakil LPSK RI, Livia Istania Iskandar mengatakan pihaknya berharap pimpinan Polri (Kapolri Jendral Listyo Sigit) agar mengambil tindakan korektif agar tindakan serupa tidak terulang.
“Tentunya perlu adanya sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan upaya pengancaman kepada korban. Polisi harus menegakkan hukum berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, bukan atas perintah pihak lain”, ujar Livia, Kamis (9/12/2021).
Perbuatan oknum kepolisian ini juga tidak sesuai dengan slogan Polri, yakni melindungi, mengayomi dan melayani. Polri seharusnya berpihak kepada korban tindak pidana dan harus memberikan contoh bentuk pelayanan, pengayoman, dan perlindungan.
“Petugas Polri harus menghargai korban baik sebagai manusia maupun masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa pidana yang menimpanya,” tutup Livia.
Diketahui, korban pemerkosaan itu berinisial Z (19). Ia diduga dirudapaksa oleh 4 orang pria dalam kurun waktu yang cukup lama.
Z sendiri mengaku sempat ketakutan untuk membongkar kejahatan yang dilakukan 4 orang pria itu, karena ia diancam akan dibunuh dengan senjata tajam, hingga senjata api.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Lebih sadisnya lagi, anak Z yang masih berusia 2 bulan tewas dalam insiden pemerkosaan itu, lantara diduga dibanting oleh salah satu pelaku.
Setelah Z melaporkan kejadian itu, ia dan keluarganya justru mendapat tekanan daru aparat kepolisian dari Polsek Tambusai Utara, dimana dua oknum polisi mendatangi rumah Z dan memaksa untuk menandatangani surat perdamaian dengan pelaku.
Z yang tidak mau berdamai, justru diancam akan dijadikan tersangka, hingga dicaci maki dengan kata-kata kotor oleh dua oknum polisi itu.










