LPSK RI Dampingi Korban Pemerkosaan yang Diduga Sempat Diancam Polisi di Rohul

Riau152 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, akan dampingi korban pemerkosaan berinisial Z (19), yang sempat diancam oleh oknum polisi di Rohul.

banner 338x250

“Terkait kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Tim LPSK sudah terhubung dengan pengacara korban, dan akan segera melakukan tindakan yang diperlukan dan sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Wakil LPSK RI, Livia Istania Iskandar, kepada GoRiau, Kamis (9/12/2021).

Selanjutnya kata Livia, pihaknya akan berupaya terus mendampingi korban Z hingga mendapatkan hak-hak dan keadilan sebagaimana semestinya yang ia dapatkan. “Tentunya kami akan terus mengupayakan hak ibu tersebut terpenuhi, termasuk soal keamanan dan rehabilitasinya” kata Livia.

Diketahui, korban pemerkosaan itu berinisial Z (19) diduga dirudapaksa oleh 4 orang pria dalam kurun waktu yang cukup lama.

Z sendiri mengaku sempat ketakutan untuk membongkar kejahatan yang dilakukan 4 orang pria itu, karena ia diancam akan dibunuh dengan senjata tajam, hingga senjata api.

Lebih sadisnya lagi, anak Z yang masih berusia 2 bulan tewas dalam insiden pemerkosaan itu, lantara diduga dibanting oleh salah satu pelaku.

Setelah Z melaporkan kejadian itu, ia dan keluarganya justru mendapat tekanan daru aparat kepolisian dari Polsek Tambusai Utara, dimana dua oknum polisi mendatangi rumah Z dan memaksa untuk menandatangani surat perdamaian dengan pelaku.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Z yang tidak mau berdamai, justru diancam akan dijadikan tersangka, hingga dicaci maki dengan kata-kata kotor oleh dua oknum polisi itu.

banner 970x250