Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru Menunggu Ditertibkan

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana untuk menertibkan ratusan tiang reklame ilegal dengan sistem lelang di Kota Pekanbaru. Ratusan tiang tersebut juga sudah di data oleh Bapenda Kota Pekanbaru.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, tiang reklame dikategorikan dalam empat status. Diantaranya, tiang yang punya izin dan membayar pajak, tiang yang tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga tiang bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.

banner 300x250

“Jumlahnya ada sekitar 120 tiang. Tiang-tiang ini masih berdiri di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru,” ujarnya, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, Bapenda sudah melakukan penilaian untuk mendata berapa angka atau nilai tiang-tiang tersebut. Tiang reklame ilegal ini kemudian akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru.

Rencana lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame. Dimana pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan Walikota dan/atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung.

Apabila, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk serta bertentangan dengan kepentingan umum. Pada ayat 2, hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kemudian, bagi warga yang berminat pada pelelangan. Jika menang nantinya bisa menebang sendiri tiang reklame dan potongan tiang dapat diambil.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

“Silahkan siapa nanti yang berminat mengambil tiang itu, menebang sendiri, mengambilnya sendiri, membayar ke kas daerah. Tapi kita kawal mereka saat lakukan penebangan itu. Kita yang kawal, Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD. Kita nanti mengawal setelah lakukan pelelangan,” jelasnya.