PEKANBARU – Jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, meringkus komplotan pelaku hipnotis asal luar negri yang beraksi di Kota Pekanbaru. Dari akhirnya, pelaku berhasil mengambil uang korbannya hingga Rp700 juta.
Ada tiga orang pelaku yang ditangkap, dua orang pelaku hipnotis berinisial LXY (45) laki-laki, dan YXH (36) perempuan, datang dari negara China. Satu orang lagi berinisial MY (30) perempuan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara satu pelaku lagi berinisial LL masih dalam pengejaran petugas kepolisian atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya ditangkap pada hari Jumat (30/10/2020) siang di wilayah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan, para pelaku beraksi pada tanggal 19 Oktober 2020. Dimana sebelum beraksi, para pelaku menyusun rencana di salah satu hotel yang berada di Jakarta.
“Jadi sebelum beraksi, mereka sudah berkumpul di Jakarta awal bulan September 2020. Disana mereka melakukan kesepakatan jahat untuk melakukan aksi,” kata Nandang, didampingi Kasatreskrim, Kompol Awaludin Syam, dan Kanit Buser, Iptu Aprino Tamara saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin (2/11/2020).
Kemudian setelah mematangkan rencana, para pelaku mulai berjalan dengan menggunakan mobil dari Jakarta ke wilayah Sumatera untuk mencari targetnya. Mulai dari Lampung, Palembang, namun tidak mendapatkan korban.
Setibanya di Riau, para pelaku mendapatkan korban yang merupakan warga Pekanbaru bernama Yusni (57). Saat itu Yusni tengah belanja buah di pasar tradisional yang ada di Jalan Ahmad Yani, Pakanbaru.
Disitulah dua orang pelaku pura-pura berbincang kepada korban yang tengah memilih buah. Adapun perbincangan awalnya, pelaku membahas bawang hijau yang berkhasiat menyembuhkan penyakit.
Setelah berbincang, pelaku membawa korban ke mobil dengan maksud menunjukkan bawang hijau yang tadi diceritakan. Didalam mobil, satu pelaku yang mengendarai mobil langsung melakukan hipnotis kepada korban.
Memastikan korbannya sudah dalam pengaruh hipnotis, para pelaku membawa korban ke salah satu bank, untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp425 juta rupiah. Setelah mengambil uang tunai, korban kemudian diminta mengambil perhiasan di rumah korban untuk diserahkan kepada para pelaku.
“Jadi para pelaku ini di mobil mengajak korban untuk menemui seseorang kakek, namun di tempat yang dikatakan para pelaku, kakek itu tidak ada. Karena tidak bertemu dengan kakek itu, para pelaku menakut-nakuti korban, dikatakan korban akan terkena musibah. Uang dan perhiasan itulah dikatakan sebagai syarat menolak bala,” lanjut Nandang.
Setelah uang dan perhiasan diserahkan kepada para pelaku, kemudian para pelaku menyerahkan tas berisi tisu, garam, dan air mineral.
Tas itu dikatakan para pelaku berisikan uang dan perhiasan yang diserahkan korban kepada pelaku, namun nyatanya setelah para pelaku meningalkan korban di Jalan Ahmad Yani, setelah para pelaku jauh, baru korban menyadari kalau isi tas itu adalah tisu, garam, dan air mineral.
“Tas itu dikatakan pelaku adalah uang dan perhiasan korban, tapi setelah jauh korban baru sadar kalau dia sudah ditipu. Tisu digunakan seolah-olah uang dan garam seolah-olah perhiasan. Kalau air mineral disebut air penolak bala, karena tidak bertemu dengan kakek yang dikatakan para pelaku,” beber Nandang.
Atas kejadian yang dialami korban, hingga ia mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp700 juta, lalu ia membuat laporan di Mapolresta Pekanbaru pada tanggal 28 Oktober 2020. Lalu tim dari Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan, dan melakukan pengejaran.
“Awalnya dikejar dari wilayah Padang, namun para pelaku sudah pindah ke arah Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian dikejar lagi, ternyata mereka sudah pindah ke Provinsi Jambi. Hingga akhirnya 3 pelaku ditangkap di Jambi,” tuturnya.
Dari penangkapan itu, tiga pelaku mengakui perbuatannya, dan sebanyak 10 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, satu unit mobil, perhiasan, tas, tisue, air mineral, dan garam, yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya, diamankan polisi.
“Mereka mengakui kalau otak pelaku adalah tersangka LL yang saat ini masih dilakukan pengejaran. Untuk upah yang didapat itu sekitar 2 sampai tiga juta rupiah, kalau dari pengakuan mereka,” sebut Nandang.




