JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Hasilnya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Ringin Kecamatan Batanggangsal.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel youtube Mahmakah Konstitusi RI, Senin (22/3/2021) sore.
“Memerintahkan kepada KPU Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batanggangsal, dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini,” kata Anwar Usman.
Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan KPU Inhu merombak seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Ringin. Alasannya, KPPS tak menjalankan pekerjaannya secara profesional, yaitu terjadi penyobekan 76 surat suara di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal.
“Yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Anwar.
Seperti diketahui, kasus bermula saat KPU Inhu menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut) sebagai pemenang Pilkada setempat. Pasangan Rezita-Junaidi atau familiar disebut Rajut nomor urut 2 mendapat 50.356 suara.
Disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Kemudian pasangan Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.156 suara. Lalu pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto 35.653 serta paslon dr Nurhadi-Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.










