PEKANBARU- DPRD Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan sebagai bentuk upaya DPRD Riau dalam menuntaskan persoalan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Pansus ini sendiri diketuai oleh Inisiatornya, yakni Marwan Yohanis. Wakil ketuanya ditunjuk Robin P Hutagalung dan anggotanya, Amyurlis, Yanti Komala Sari, Iwandi, Tumpal Hutabarat, Manahara Napitupulu, Suhaidi, Ardiansyah, Abdul Kasim, Sulaiman Mz, Mardianto Manan, Misliadi, SardiYono, Ali Rahmat Harahap
Ketua Pansus, Marwan Yohanis, mengungkapkan, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau, Pansus yang bukan membuat Perda diberi waktu tugas selama 6 bulan. Makanya, Pansus akan memaksimalkan waktu tersebut.
Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna, Marwan langsung menggelar rapat untuk menyamakan persepsi masing-masing anggota Pansus. Sebab, Pansus ini agak rumit dibanding Pansus biasa.
“Kalau Pansus yang untuk berkaitan dengan Perda itu sudah jelas kerjanya, karena ada draft dan naskah akademik, kalau Pansus inisiatif ini kita Pansus yang menggali, makanya penyatuan persepsi sangat diperlukan,” kata Marwan, Senin (1/11/2021).
Saat ini, Pansus sudah membuat beberapa klaster untuk memudahkan kerja Pansus nantinya, yakni klaster kehutanan, klaster perkebunan, klaster fasilitas umum klaster tanah ulayat. Klasterisasi ini dibuat untuk memilih dan memilih konflik.
Dengan waktu yang hanya 6 bulan, Marwan mengakui tak bisa mendalami semua konflik, sehingga Pansus membuat skala prioritas, guna mencari tahu konflik mana yang memang perlu pendalaman.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Misalnya, ada daerah yang konflik berpuluh-puluh tahun, sudah dibawa kesana kesini tak selesai juga, itu kita prioritaskan. Kemudian, konflik yang dampak sosialnya luas, itu juga akan kita prioritaskan,” ucapnya.
Ditegaskannya, skala prioritas ini jangan diartikan bahwa Pansus tidak memperhatikan konflik di daerah non-prioritas. Sebab, Pansus akan membuat model yang nantinya akan disesuaikan dengan konflik di daerah lain.
“Sehingga kalau ada yang punya kasus serupa, bisa memakai hasil kerja itu, jadi bukan kita mengabaikan, bukan,” tegasnya.
Marwan mencontohkan satu kasus, dimana ada perusahaan yang membuat parit gajah untuk melindungi kebunnya dari pencuri. Mestinya, perusahaan menangkap pencuri, bukan malah menutup akses masyarakat ke dalam kebunnya yang ada di sekitar perusahan. “Jangan sampai marah ke tikus, lumbung padi yang dibakar,” ulasnya.
“Intinya, yang berinvestasi di Riau harus ikuti aturan biar aman dan nyaman, dan masyarakat juga bisa merasakan dampak positif kehadiran perusahaan. Kalau keduanya merasa diuntungkan, itu yang kita inginkan,” katanya.
Pansus ini nantinya akan melahirkan rekomendasi, dan rekomendasi ini mestinya bisa dijalankan oleh eksekutif,yakni pemerintah, dan yudikatif, yakni aparat penegak hukum.










