PEKANBARU – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Pekanbaru menyatakan bahwa pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru melalui rapat paripurna ke-11 masa persidangan kesatu DPRD Pekanbaru tahun sidang 2021/2022 dengan agenda tunggal Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru a.n Hamdani MS, SIP masa jabatan 2019 – 2024, Selasa (2/11/2021), tidak sah.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi mengatakan, proses paripurna tersebut melanggar aturan tata tertib (Tatib) DPRD. “Kemarin ada Banmus tiba-tiba dan kemudian keputusannya melaksanakan paripurna hari ini. Saya perlu sampaikan bahwasanya Banmus kemarin itu, undangan dibuat oleh Wakil Ketua DPRD. Sementara Ketua DPRD ada di tempat, di Pekanbaru bahkan ada di kantor, yang mestinya undangan Banmus itu dilaksanakan oleh Ketua DPRD,” jelas Sabarudi, Selasa (2/11/2021).
Di penjelasan, surat-surat itu harus ditandatangani oleh ketua DPRD. Kecuali Ketua DPRD berhalangan. Menurutnya, proses itu sangat jelas bertentangan dengan tatib.
“Banmusnya itu sudah ilegal, maka paripurna hari ini juga Ilegal. Jadi apapun keputusan Banmus dan keputusan paripurna ini, itu dianggap tidak sah. Ini mohon menjadi perhatian kepada Gubernur kita. Karena gubernur kan yang mengelola wilayah yang ada di kabupaten kota. Nantinya yang akan melihat bagaimana situasi ini,” jelasnya.
“Saya ingin menyampaikan, kami Fraksi PKS menyampaikan bahwasanya ini adalah ilegal. Apapun keputusannya, kebijakan-kebijakan setelah ini, di luar ketentuan hukum maka dianggap tidak sah,” ungkapnya.
Ditanya langkah selanjutnya yang akan ditempuh PKS setelah keputusan sidang paripurna, Sabarudi menyebut masih menunggu proses selanjutnya. “Kita melihat ini, kita menunggu. Melihat situasi yang akan datang seperti apa. Namun setakat ini kita menganggap proses yang dilakukan itu adalah tidak sah,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pemberhentian Hamdani selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru akhirnya diputuskan melalui rapat paripurna ke-11 masa persidangan kesatu DPRD Pekanbaru tahun sidang 2021/2022 dengan agenda tunggal Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru a.n Hamdani MS, SIP masa jabatan 2019 – 2024, Selasa (2/11/2021).
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal.
Seusai rapat paripurna Ginda mengatakan mulai hari ini administrasi akan dijalankan dan surat pemberhentian Hamdani juga akan segera dilaporkan ke Gubernur Riau.
“Prosedur surat akan dikirim ke Gubernur melalui Walikota Pekanbaru, yang diserahkan adalah hasil parpurna hari ini dan hasil putusan dari Badan Kehormatan,” katanya.
Secara administrasi, Ginda mengatakan Hamdani tidak bisa lagi melakukan aktifitasnya, namun secara status, Hamdani masih menjadi pimpinan DPRD Pekanbaru. “Namun dia (Hamdani) tidak punya hak mengurus secara tingkat pimpinan atau yang lain,” jelasnya.
Dalam waktu dekat Ginda mengatakan tiga unsur pimpinan DPRD Pekanbaru lainnya akan membahas siapa yang akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt).
“Plh atau Plt tidak dari partai PKS, ada di Peraturan Tatib yang mengatakan pimpinan DPRD menentukan salah satu pimpinan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Plt sampai menunggu keputusan Gubernur inkrah,” tutupnya.










