PEKANBARU – Rencana Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru yang akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah yang hanya memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) akan dibahas DPRD. Perda yang sedang diajukan akan ditelaah dengan seksama.
“Kedepan, rencananya tidak ada penerbitan SKGR. Itu baru pengajuan dari Pemko, belum kita dibahas secara detail,” kata Ketua Pansus Mulyadi, Selasa (9/11/2021).
Politisi PKS ini mengatakan tim Pansus DPRD Pekanbaru akan menggali lebih dalam soal SKGR yang bakal dihilangkan, dia mengakui hal ini akan dibahas secara matang karena langsung berdampak kepada masyarakat.
“Kalau Bapenda menghilangkan SKGR itu tidak ada setoran (pajak) ke Pemko. Jadi, Pemko Pekanbaru akan memberikan sertifikat kemudian akan diberikan pajak gratis selama 2 tahun. Itu penawaran dari Bapenda, setelah itu baru dikenai pajak,” bebernya.
Kedepannya Tim Pansus juga akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sinkronisasi dari revisi Perda ini.










