PEKANBARU – Kepala Dinas ESDM Riau nonaktif, Indra Agus jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, meskipun memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kuansing.
Meskipun sudah ada putusan yang menyatakan kalau status tersangka Indra Agus digugurkan, namun sidang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014. Saat itu, Indra menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing.
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas nonaktif ESDM Riau, Indra Agus dilanjutkan. Mejelis hakim pun menjelaskan alasan sidang itu dilanjut meski sudah ada putusan Praperadilan.
Sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai, Selasa 9/11/2021) itu dihadiri secara virtual oleh tedakwa Indra dari Lapas Taluk Kuantan. Dengan agenda Sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Dahlan menjelaskan status Indra Agus sudah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Maka sesuai petunjuk MA sidang harus tetap digelar.
“Sesuai petunjuk MA, ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka ststus tersangka berubah jadi terdakwa. Dan oleh karena sudah ditentukan majelis hakimnya dan sudah ditentukan hari sidangnya, maka secara hukum berkas perkara harus diperiksa,” kata majelis.
Dahlan kemudian minta pihak-pihak yang keberatan untuk menyampaikan di sidang pokok perkara. Keberatan disampaikan di eksepsi yang dibacakan.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Tentang segala sesuatunya silahkan disampaikan saat eksepsi. Ya begitu petunjuk MA,” katanya menergaskan kepada penasehat Indra Agus, Bangun Sinaga dan Rizki Poliang.
Hakim Dahlan mengaku tidak ada kaitan antara kasus Praperadilan dengan kasus pokok yang disidangkannya. Menurutnya, mejelis tidak tahu ada Prapperadilan dari Indra Agus di PN Taluk Kuantan.
“Perlu klarifikasi, karena sudah ribut-ribut. Majelis hakim tidak ada kaitan dengan Praperadilan, kami tidak tahu di sana ada Prapid karena bukan tugas kami meneliti di pengadilan-pengadikan dan ketika JPU sudah melimpahkan berkas perkara tidak ada disebut Prapid,” katanya.
Dahlan mengaku sidang ditunda karena ia tengah operasi mata kaki. Bahkan sampai saat ini masih belum pulih.
“Penundaan pada hari Kamis karena saya operasi di mata kaki. Sampai sekarang benang juga belum dibuka, mata kaki sebalah kanan,” kata Dahlan.
Dahlan juga menegaskan akan mempidanakan pihak-pihak yang menjelekkan hakim. Dia juga meminta JPU membuktikan saat ada operasi di RS Eka Hospital Pekanbaru.
“Tidak ada kaitan sama sekali, jika ada orang lain atau siapapun yang menjelek-jelekkan majalis hakim atau mencatut nama majelis hakim, kami tidak segan-segan nanti akan memidanakan, ikuti saja prosedurnya. Begitu juga JPU, mungkin menduga, wah ini majelis hakim? silahkan cek di RS Eka Hospital, betul apa tidak saya operasi di sana. Tanya lagi betul apa tidak saya akan konsultasi ulang, jadi tidak mengada-ada,” tegas Dahlan.
Hakim juta menyinggung status Indra Agus telah beralih dari tersangka ke terdakwa. Maka secara otomatis putusan Praperadilan tak berkaitan dengan kasus pokok.
“Perintah (dibebaskan) di Praperadilan itu tersangka, bukan terdakwa. Kalau penasehat hukum keberatan, kita ikuti prosedur sesuai KUHAP. Itu petunjuk MA karena masalah ini sudah sampai ke pusat,” tutup Dahlan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldi Adriansyah menyebutkan, terdakwa Indra Agus melakukan tindak pidana korupsi bersama Ariyadi dan Tazaruddin (telah diputus dalam penuntutan terpisah).
Perbuatan terjadi pada medio Maret hingga April 2013 di Kantor ESDM Kabupaten Kuansing. Indra Agus selaku Kadis ESDM Kabupaten Kuansing sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengambil kebijakan untuk melaksanakan kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselarasi ke dalam tatacara pengadaan secara swakelola tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.
Dana untuk Bimtek tersebut dianggarkan Rp450 juta. Dengan rincian Rp100 juta untuk biaya sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan Rp350 juta untuk biaya sub kegiatan akselerasi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan kebijakan lisan yang disampaikan Indra Agus kepada Ariadi selaku PPTK dan Edisman selaku bendahara pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing.
Jumlah peserta 20 orang PNS yang bekerja di bidang pertambangan pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing dan tema dipilih pengelolaan lingkungan pertambangan emas tanpa izin di Kuansing.
Setelah mengajukan dokumen pencairan anggaran pada Maret 2013, Edisman melakukan penarikan sebanyak tiga kali selama 10 hari sejak tanggal 8 Maret.;Pertama, Rp270 juta, kedua Rp50 juta, dan ketiga Rp130 juta.
Setelah seluruh anggaran dicairkan, dibuat item kegiatan di Aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan. Dalam pelaksanaannya, kemudian banyak item-item kegiatan yang dikerjakan menyimpang dari ketentuan DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyimpangan itu seperti jadwal kegiatan yang seharusnya dilaksanakan 5 hari di aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013.
Ternyata hanya dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 18, 19 dan 22 Maret 2013. Selanjutnya acara pokok yang seharusnya diisi dengan penyampaian materi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan oleh 4 orang instruktur selama 5 hari (40 jam). Dikurangi acara pembukaan, istirahat, salat dan makan serta acara penutupan, ternyata hanya diisi dengan acara pembukaan dan pemberian materi oleh 1 orang instruktur selama 5 jam pada hari pertama tanggal 18 Maret 2013.
Selain itu, acara diskusi diantara peserta workshop/bimtek dengan panitia pelaksana kegiatan pada hari kedua tanggal 19 Maret 2013, dan acara penutupan pada hari ke lima tanggal 22 Maret 2013.
Penyimpangan atas pelaksanaan sub kegiatan workshop atau bimtek pembinaan bidang pertambangan di atas disebabkan adanya permufakatan antara saksi Edisman bersama-sama saksi Ariyadi serta terdakwa Indra Agus. Dana mengalokasikan dana sesuai jumlah pagu Rp100 juta, dana hanya digunakan Rp20 juta.
Dari dana Rp20 juta yang diserahkan Edisman kepada Ariyadi hanya digunakan Ariyadi untuk membiayai pelaksanaan rangkaian kegiatan di atas Rp19.550.000. Untuk pertanggungjawaban anggaran yang terpakai dibuat seolah-olah Rp100 juta.
Edisman, Ariyadi dan Indra Agus membuat 15 kwitansi, diantaranya pembiayaan biaya cetak, honor dan biaya pembelian makanan, uang saku peserta dan akomodasi.
Dari 15 bukti kwitansi pembayaran berikut dengan bukti faktur maupun bukti daftar penerima senilai Rp100 juta yang dibuat sesuai dengan realisasi yang dibayarkan sedangkan terhadap 14 bukti kwitansi berikut dengan bukti faktur dan daftar penerima lainnya dibuat secara tidak benar antara lain ada pembiayaan yang fiktif dan ada yang melebihi. Markup Rp 80.450.000.
Atas perbuatan itu, Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










