Jika Terpilih Jadi Gubenur, LE Akan Cabut Perda BBM

PEKANBARU – Jika terpilih jadi Gubenur Riau, Lukman Edy akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor yang memberatkan rakyat.

Peraturan daerah mengenai pajak tersebut diketahui tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Di Pasal 24 Perda Nomor 4 tahun 2015 tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak BBM kendaraan bermotor untuk jenis bahan bakar minyak umum ditetapkan sebesar 10 persen. Ketentuan ini membuat harga Pertalite di Riau melambung tinggi.

“Tentu kebijakan ini sangat memberatkan dan bisa menyengsarakan masyarakat, pajak itu terlalu tinggi padahal tingkat perekonomian masyarakat Riau masih rendah,” kata mantan Menteri Pembagunan Desa Tertinggal (PDT) Rabu (24/1/2018).

Oleh karena itu, peraih penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku akan menghapus pajak daerah yang menyengsarakan rakyat jika nanti terpilih.

Bagi pria yang akrab disapa LE, pajak sejatinya memang dari rakyat dan untuk rakyat, tapi sangat disesalkan jika justru menyengsarakan mereka.

“Saya akan mencabut Pergub itu, karena selama ini telah menyebabkan harga Pertalite di Riau sangat mahal, bahkan tertinggi di Indonesia,” tukasnya.

Seperti diketahui, harga Pertalite sendiri untuk Riau dan Kepri termahal di Indonesia karena berdasarkan Perda yang ada memanfaatkan pola maksimal yakni 10 persen untuk pajak Bahan Bakar jenis umum mencapai Rp7.900,- per liter.

Pajak Daerah tersebut diketahui dibawah kendali Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kendatipun sebabkan harga BBM tinggi, Bapenda mengaku tetap akan menerapkan pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBB-KB) sebesar 10 persen. (rtc)