
SIAK – Agar bangunan baru rumah toko atau rumah tinggal di kawasan Kampung Pecinaan Siak Sri Indrapura nanti serupa dengan bentuk lama sebelum terbakar, warga sepakat dibangun oleh developer yang ditunjuk atau disiapkan Pemerintah Kabupaten Siak.
Namun sebelum bangunan baru berdiri, warga atau pemilik tanah juga harus melengkapi 5 persyaratan yang sudah ditetapkan oleh instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tarukim Kabupaten Siak.
Dijelaskan Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Irving Kahar persyaratan pertama untuk membangun kembali pertokoan di pasar lama Siak Sri Indrapura itu sipemikik tanah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada DPPTSP.
“Kalau nanti bangunan itu digunakan untuk usaha, maka izin IMB nya melalui proses OSS. Dan jika bangunan itu nanti untuk rumah tinggal, makan IMB nya melalui SIMBG,” kata Irving Kahar.
Kedua, lanjut Irving, pemilik tanah juga harus melengkapi persyaratan administrasi saat mendaftar dan selanjutnya nanti akan diberikan rekomendasi teknis oleh Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak.
Ketiga, gambar bangunan yang diusulkan nantinya akan dievaluasi oleh tim ahli bangunan gedung (TABG) dan tim ahli cagar budaya (TACB) Kabupaten Siak.
Keempat, jika sudah memenuhi ketentuan teknis sesuai dengan aturan IMB, maka pemohon dapat membayar retribusi IMB dan dapat untuk dilakukan pembangunannya dengan tetap diawasi oleh TABG dan TACB Kabupaten Siak.
Kelima, perlu diperhatikan juga surat kepemilikan tanah sebagai syarat administrasi, karena menyangkut fasilitas umum seperti Jalan lingkungan atau gang antar ruko yang nantinya akan dibangun oleh Pemda.




