
TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Rabu (27/2/2019) malam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Abdul Muluk alias Adeng dan Eruswansi alias Wandi.
Mereka adalah dua begal yang menghabisi nyawa Riski Ramadhan (13), warga Kuantan Hilir pada Akhir 2018 silam.
Riski Ramadhan alias Fariz merupakan anak Novrion, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pada persidangan yang dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MH selaku hakim ketua dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota menyatakan kedua terdakwa terbukti secara menyakin bersalah.
Atas vonis tersebut, Adeng dan Wandi yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum Riki Saputra, SH yang menyatakan pikir-pikir.