TEMBILAHAN-Enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indragiri Hilir (Inhil), Riau akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). PSU dan PSL tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan, Kamis (25/4/2019).
“Benar, ada 2 TPS yang PSU dan 4 TPS yang PSL,” jelas Kordiv Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Inhil, Andang Yudiantoro kepada GoRiau.com.
Dijelaskan Andang, PSU dilaksanakan dikarenakan adanya pemilih dengan KTP dari daerah lain yang ikut mencoblos padahal tudak memiliki surat pindah A5 sesuai yang disyaratkan perundang-undangan.
“Dikarenakan ada pemilih yang mencoblos yg tdk dibolehkan mnrt UU shg menurut aturan akibatnya harus PSU,” jelasnya.
Adapun PSU akan dilaksanakan di TPS 14, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh dan TPS 24, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Sedangkan PSL akan dilaksanakan di TPS 01, Tagagiri Tama Jaya, Kecamatan Pelangiran yang pada 17 April kekurangan 100 lembar surat suara.
TPS 05, Desa Sungai Undan, Kecamatan Reteh yang saat hari pencoblosan sebelumnya kekurangan 17 lembar surat suara Pilpres.
TPS 06, Desa Bantayan, Kecamatan Mandah, yang sebelumnya kekurangan 27 lembar surat suara Pilpres.
TPS 06, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang yang kekurangan 93 lembar surat suara untuk DPD.(ayu)