Lagi, Polisi Ungkap Investasi Bodong di Inhu, Pelakunya Seorang ASN dan Kerugian Capai Rp60 Miliar

banner 468x60

RENGAT – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali berhasil mengungkap investasi bodong. Kali ini, IH (39) seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Inhu, ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan cara menghimpun uang masyarakat melalui instrumen mata uang digital. Produk itu seolah-olah merupakan aset kripto berupa koin digital yang bernama Edinarcoin Gold (EDRG) pada plafrom EDC Blockchain.

banner 338x250

“Pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 0,5 persen dalam sehari atau 15 persen dalam sebulan,” kata Efrizal melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Dia melanjutkan, pelaku menjalankan bisnisnya dengan skema ponzi bersama sejumlah kawan-kawannya.

Pelaku menggunakan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia, yang didirikan sejak Januari 2019 hingga pertengahan 2020 lalu.

Dikatakan Efrizal, jumlah masyarakat yang sudah bergabung dalam komunitas ini terdata sebanyak 3.445 akun atau member. Dalam mempromosikan koin EDRG ini, IH mengatakan kepada korbannya jika koin EDR yang diciptakannya telah mendapat pengakuan dari negara.

“Tapi, kenyataannya produk EDRG yang buat pelaku IH bukanlah sebuah koin digital. Ini lebih pasnya adalah token yang merupakan produk turunan dari koin digital induk yang bernama EDC,” sebut Efrizal.

Meski EDRG ini sebuah token, sambung dia, produk tersebut tidak serta merta bisa dianggap aset digital.

Karena aset digital kripto harus dengan berbasis distributed ledger technology.

“Proses penipuan dalam dunia kripto sering ditemukan beberapa hal. Seperti, dimungkinkan sebuah produk itu dibuat seolah-olah aset kripto, tetapi bukanlah dengan tujuan penipuan. Kemudian, juga ada aset kripto yang sengaja dibuat dimana sistimnya untuk melakukan fraud atau scaming atau penipuan,” jelas Efrizal.

Pelaku IH, kata dia, awalnya melakukan transaksi jual beli koin EDRD sendiri melalui rekening pribadi pada 5 akun sejak Januari sampai Juli 2019.

Lalu, pada Juli 2019 itu, pelaku mengajak kawan-kawannya mendirikan PT Indragiri Digital Aset Indonesia.

Pelaku dan kawan-kawannya melanjutkan bisnis yang sudah terlebih dahulu dijalankannya,” kata Efrizal.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku IH, sebut dia, berupa bukti transfer uang ke rekening bank atas nama IH, kuitansi pembelian koin EDRG, profil akun EDRG milik pelapor, rekening koran 2 tahun terakhir milik IH, 3 unit komputer, 1 mesin penghitung uang, 2 buah AC, data penjualan koin EDRG dan lainnya.

Menurut pengakuan IH, uang member yang diterimanya sebagian diputarkan untuk membeli koin EDC di bursa dan sebagiannya lagi disimpan untuk membayar keuntungan anggota uang sudah terlebih dahulu mendaftar.

Karena, setiap anggota yang bergabung, baru bisa mendapatkan keuntungan setelah bulan ketiga.

“Keuntungan anggotanya, yaitu dari penjualan koin EDRG dalam akun member kepada IH atau Indragiri Exchanger bursa atau market yang dibuat pelaku seolah-olah bursa atau market tersebut asli dalam perdagangan aset kripto,” tambah Efrizal.

Sementara itu, pihaknya akan menindak lanjuti inventarisir aset-aset milik pelaku, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP.

banner 970x250