KAMPAR – Sebanyak 6 pelaku judi menggunakan kartu domino diciduk alias ditangkap aparat kepolisian saat bermain judi di sebuah warung tuak yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau pada Minggu (13/6/2021) dini hari.
Para pelaku judi yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AN (42), DE (35), RE (40) dan YA (48) warga Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri. Dua pelaku lainnya yaitu YU (35) dan DA (31) warga Desa Geringging Kecamatan Kampar Kiri. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp1.675.000 yang digunakan sebagai taruhannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (13/6/2021) sekira pukul 00.30 Wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi di warung tuak yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan PS Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 01.00 Wib, Tim tiba di lokasi dan menemukan sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu domino di warung tuak dan langsung digerebek petugas, 6 orang pelaku beserta barang bukti 1 set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp1.675.000 diamankan petugas dan langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng MH membenarkan penangkapan 6 orang pelaku judi tersebut.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.










