BATU BARA — Aparat Polres Batu Bara, Asahan Sumatera Utara, menangkap St (53), karena dilaporkan memerkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.
Dikutip dari Sindonews.com, Sutrisno ditangkap setelah istrinya atau ibu kandung korban melaporkan aksi bejat pria tersebut ke polisi.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis , didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengungkapkan, aksi bejat pria beristri tiga itu pertama kali dilakukan di rumahnya di Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Ahad (27/12/20) lalu, sekira 23.30 WIB. Setelah itu, St kembali memaksa korban melayani nafsunya berkali-kali.
Dalam aksinya, pria bejat itu selalu mengancam putri tirinya. “Tersangka saat melakukan aksinya selalu mengancam anak tirinya, akan membunuhnya, bila melapor kepada ibunya,” kata Kapolres.
Agar tidak berteriak, tersangka menutup mulut korban sebelum aksi bejatnya.
Dituturkan Kapolres, terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika pelapor, Ls, curiga terhadap kondisi perut putri kandungnya (korban) yang membesar. Pelapor membawa anaknya, Melati (nama samaran) ke dokter kandungan yang berada di Kisaran. Hasil pemeriksaan, ternyata putrinya positif hamil.
“Pelapor bertanya kepada putrinya, dan korban mengaku bahwa ayah tirinya yang bernama St yang telah menyetubuhinya,” beber Kapolres.
Lalu, pelapor menelepon Arif Wahyudi, untuk meminta bantuan melapor ke Polres Batu Bara, pada Selasa (26/1/21) sekira 10.00 WIB.
Kemudian, pada Senin, 31 Mei 2021 sekira pukul 09.17 WIB, didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di perkebunan kelapa sawit PT Rama Kelurahan Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
“Tersangka sedang bekerja membawa alat berat dooser. Kemudian, Kanit Pidum Ipda Rener H Tambunan beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi kerjanya,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Batu Bara untuk dimintai keterangan. Tersangka St mengakui, bahwa dia merudapaksa anak tirinya berulang kali, sehingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.
Kapolres mengatakan, tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.










