TEMBILAHAN –Kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 masih realtif rendah. Setidaknya hal itu terlihat dari masih adanya pengendara yang terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan.
Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dishub dan BPBD menghentikan pengendara kendaraan yang melintas di Jalan Batang Tuaka, Simpang Lingkar 2, Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Senin (9/8/2021) malam.
Pengendara kendaraan yang melintas dihentikan oleh petugas, terutama pengendara yang tidak memakai masker. Sanki langsung diberikan di tempat.
“Sebanyak 12 orang didapati melanggar prokes,” kata Kasatpol PP Kabupaten Inhil, Martha Haryadi, kepada GoRiau.com.
Mereka, didapati berkendara dan melintasi jalan tanpa menggunakan masker. Sanmsi tegas diberikan oleh petugas kepada para pelanggar prokes.
“Para pelanggar prokes diberikan sanksi untuk mengucapkan teks pancasila dan hukuman fisik berupa push-up,” terang Martha.
Tak hanya diberikan sanksi, petugas juga mengimbau pelanggar untuk tetap menggunakan masker dan mematuhi prokes Covid-19.
“Kita terus memberikan sosialisasi serta pengawasan terkaut pelaksanaan PPKM daturat Covid-19 level 3 secara humanis,” pungkasnya Martha, Selasa (10/8/2021) pagi.










