Denda Pelanggar Prokes Tetap Rp500 Ribu Bagi Jenis Usaha Skala Kecil dan Besar, Firdaus: Sesuai Aturannya

banner 468x60

PEKANBARU – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru terus melakukan penertiban bagi tempat usaha yang masih melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 4. Apabila terjaring, tempat usaha tersebut akan dikenakan sanksi, berupa teguran, denda hingga penyegelan.

Dalam pengenaan sanksi denda, Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan besaran sekitar Rp500 ribu. Sanksi sebesar Rp500 ribu tersebut berlaku merata bagi jenis usaha apapun, baik skala kecil maupun besar.

banner 338x250

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan besaran sanksi denda ini sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

“Sanksi bagi pelaku usaha sebesar Rp500 ribu sudah berdasarkan aturannya. Pemko Pekanbaru tidak bisa menambahi (walau tempat usahanya besar, red),” ujarnya, Jumat (6/8/2021).

Sementara itu, ia mengimbau agar warga tetap taat protokol kesehatan. Menurutnya, pemerintah membutuhkan dukungan warga agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Karena jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak mau mengerti, maka sia-sia kerja kita. Jika ada 10 persen saja warga yang tidak peduli, semua usaha kita tidak bisa maksimal,” pungkasnya.

banner 970x250