Miliki 17 Paket Sabu, Pria Diduga Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap Tanpa Perlawanan

banner 468x60

TEMBILAHAN –Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) membekuk seorang pria diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tembilahan Hulu.

KBO Satres Narkoba Polres Inhil, Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra, Sabtu (7/8/2021) mengungkapkan, pria yang ditangkap tersebut adalah HJ (36) warga Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

banner 338x250

“Tersangka HJ sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Baharuddin Yusuf, Gang Madrasah, Lorong Surau,” ungkapnya.

Berbekal informasi dari masyarakat yang disampaikan Kepada KBO Satres Narkoba Polres Inhil, Iptu Hendri J, kemudian ditindak lanjuti bersama Tim Opsnal Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.

“Pada Jumat sore kemarin, setelah rangkaian penyelidikan Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap HJ di Jalan Baharuddin Yusuf, Gang Madrasah, Lorong Surau, Kelurahan Tembilahan Hulu, tanpa perlawanan,” terang Ipda Esra.

Selain mengamankan tersangka HJ, Tim Satres Narkoba Polres Inhil juga mengamankan barang bukti sebuah kotak rokok yang berisi 17 paket sabu seberat 4,45 gram, saat dilakukan penggeledahan.

“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. HJ dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU RI No 35/ 2009 tentang narkotika dan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambah Ipda Esra, kepada GoRiau.com.

banner 970x250