Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan Remisi 6.990 Narapidana di HUT ke-76 RI

banner 468x60

PEKANBARU – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau, mengajukan remisi untuk 6.990 narapidana di semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Riau dalam rangka hari ulang tahun ke-76 Republik Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto mengatakan, usulan remisi dibagi menjadi duakategori. Pertama remisi untuk pengurangan masa tahanan 6.891 orang. Kedua remisi kategori usulan yang langsung bebas setelah mendapat remisi, jumlahnya sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu orang andikpas dan 98 orang narapidana dewasa.

banner 338x250

“Rinciannya remisi umum I ada 84 orang anak didik pemasyarakatan dan 6.807 narapidana dewasa dapat pengurangan masa tahanan,” kata Pujo Harinto, Kamis (12/8/2021).

Nama narapidana yang akan mendapatkan remisi ini telah diserahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk ditindaklanjuti. Pemberian remisi merupakan hak narapidana sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Narapidana yang diusulkan untuk dapat remisi umum sesuai dengan aturan yang berlaku yakni mereka yang berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” kata Pujo.

Ia memastikan proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari pungutan liar. Sebab, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“Apabila narapidana memang memenuhi syarat, sistem akan otomatis menerima. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” terang Pujo.

Hingga saat ini, total jumlah warga binaan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau sebanyak 13.982 orang dengan rincian, 2.586 tahanan dan 11.396 orang narapidana.

banner 970x250