Heboh Shalat Jum’at Pakai Shift Nomor Hp, Ini Kata DPR RI

banner 468x60

PEKANBARU – Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, angkat bicara terkait kehebohan usulan Shalat Jum’at yang memakai sistem shift berdasarkan ganjil genap nomor handphone jemaah.

Menurut Mantan Bupati Rokan Hulu dua periode ini, masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya masing-masing. Sehingga, pemerintah harus arif dan bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan.

banner 338x250

“Jadi kalau Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan itu, sementara fatwa MUI shalat berjamaah tidak pernah pakai shift. Kita ikut fatwa MUI saja, dan organisasi dibawahnya harus ikuti itu,” kata Politisi Demokrat ini, Sabtu (14/8/2021).

Ketimbang mengusulkan shalat sistem shift, Achmad meminta DMI mengkoordinir masjid-masjid induk untuk menambah titik-titik shalat Jumat, yang terpenting sesuai dengan fiqih.

“Apakah itu di lapangan yang memenuhi standar, atau mungkin di parkiran mall. Prinsip Islam itu kan berjamaah, dan shalat jumat itu wajib berjamaah. Asalkan jemaahnya minimal 40 orang, ada khatib, ada bilal, dan ada imamnya,” terangnya.

Jika tetap mengacu pada nomor hp, Achmad menyebut itu tidak akan berpengaruh karena saat ini ada yang punya dua atau tiga hp, bahkan ada yang tidak punya hp. Makanya, dia cukup heran dengan usulan ini.

“Ini bukan lalu lintas, kebijakan itu harus kaji dulu hilirnya, jangan hulu saja. Akhirnya kan beternak masalah, sering saya sampaikan bahwa pemerintah itu tugasnya menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah sehingga membuat masyarakat bingung,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni menegaskan, tidak ada aturan Salat Jumat bergelombang berdasarkan ganjil genap nomor ponsel jamaah. Menurut dia, hal itu hanya berupa usul yang pernah dilontarkan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla pada tahun lalu, untuk memudahkan panitia Salat Jumat saja.

“Tidak ada itu sebagai aturan dikeluarkan DMI, itu hanya usul yang pernah dikatakan Pak JK untuk memudahkan panitia masjid membagi gelombang Jumatan,” kata Imam saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (13/8).

Imam meluruskan, DMI hanya pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020 tentang skema Salat Jumat bergelombang. Imam meyakini, salat Jumat dua gelombang menjadi catatan khusus DMI untuk mengurangi dampak risiko penyebaran Covid-19.

“Jadi ini semata untuk mencegah penularan Covid-19, jadi tidak harus begitu (pakai nomor ponsel), itu hanya memudahkan pengaturannya saja. Teknis saja itu diserahkan ke masjid,” tegas Imam.

Seperti diketahui, ramai beredar di sosial media terkait pembagian gelombang Salat Jumat menggunakan nomor ponsel ganjil dan genap. Sontak hal itu disoal sebab umumnya pengguna ponsel saat ini memiliki dua nomor. Hal itu menjadi polemik juga bagaimana jika jemaah tidak memiliki ponsel.

“Jadi itu tidak terlalu dipersoalkan, DMI menyerahkan ke masjid masing-masing untuk pembagian, tidak harus dari nomer ponsel ganjil genap,” jelas Imam.

banner 970x250