PEKANBARU – Gakkum KLHK Wilayah Sumatra menahan Direktur CV BEA, berinisial W terkait aktivitas kayu ilegal di wilayah Jambi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menetapkan W, selaku Direktur CV BEA sebagai pemodal dan penanggungjawab operasi pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka.
“Kita langsung melakukan penahanan setelah W ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Polda Riau,” kata Kepala Seksi Wilayah II KLhK Wilayah Sumatra, Alfian Hardiman di Pekanbaru, Senin (16/8/2021).
Penetapan W yang merupakan warga Jalan Karya Mandiri, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, itu sebagai tersangka berawal saat Tim KLHK Wilayah Sumatra menangkap 1 truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak kurang lebih 9 kubik.
Mobil itu ditangkap saat operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu.
Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, kemudian memeriksa sawmill CV BEA, yang beralamat di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau, sebelum menetapkan W sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini, Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 kubik kayu gergajian ilegal. Dan barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi,” terang Alfian.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi,” tutupnya.










