PEKANBARU – Polisi mengungkap, salah satu dalang pencurian uang milik pengusaha sawit sebesar Rp 100 juta di Kabupaten Kampar, adalah ‘Duta’ dari Kayu Agung, Sumatra Selatan.
Dua orang pelaku yang ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Riau itu, berinisial AN dan AR.
Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riu, Kombes Pol Sunarto, salah satu pelaku yang berinisial AN merupakan Duta dari Sumatera Selatan. Istilah Duta ini disematkan kepada pelaku kriminal yang khusus beraksi di luar negeri dengan target perampokan.
“Dia Duta, AN ini dijuluki sebagai Duta di sana (Sumatera Selatan). Baru bebas 2 bulan lalu dari lapas di Lampung dan ini ditangkap lagi 18 Agustus kemarin, AN pernah juga beraksi di Malaysia,” beber Sunarto, saat ekspos di Mapolda Riau, Jumat (20/8/2021).
AN sengaja datang langsung dari Kayuagung, Sumatera Selatan. Ia kemudian mengajak AR untuk memetakan lokasi dan sasaran.
“AN mengajak AR untuk beraksi. AR ini adalah warga Pekanbaru, residivis juga. Sama-sama mereka menggambarkan dan mencari korban,” kata Sunarto.
AN yang lebih dikenal dengan nama Aan Macan mendapat jatah Rp 40 juta. Selain AN, AR dan OB masing-masing mendapat Rp 20 juta.
“AN dapat Rp 40 juta, AR Rp 20 juta dan OB dapat bagian Rp 20 juta. OB ini orang yang meminjamkan sepeda motor dan sekarang masih kita kejar, ada sisa Rp 20 juta masih kami dalami ke mana alirannya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak jera-jera, kelakuan dua orang residivis di Kabupaten Kampar, Riau, meski sudah pernah dipenjara, keduanya kembali melakukan kejahatan yang sama, dan akhirnya ditangkap kembali.
Jatuh di bang yang sama, itulah pepatah yang cocok untuk dua orang pria yang berinisial AR (31) dan AN (35) di Kabupaten Kampar.
Pasalnya, kedua orang itu adalah orang yang sebelumnya dipenjara karena melakukan pencurian dan kekerasan, dan kini kembali ditangkap karena merampas uang milik warga Siak Hulu sebesar Rp 100 juta pada 10 Juli 2021 lalu.
“Mereka kembali ditangkap pada hari Selasa 17 Agustus 2021 kemarin oleh Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar. Di wilayah Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra kepada GoRiau, Kamis (19/8/2021) siang.
Deni menjelaskan, AR dan AN merampas uang korban yang bernama Muhaimin. Dimana saat itu Muhaimin baru saja mengambil uang sebesar Rp 100 juta dari toko harian fabelia di daerah Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.
Kemudian setelah Muhaimin mengambil uang, ia masuk ke dalam mobil dan meletakkan uang tersebut disamping kursi supir, lalu kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 700 meter dari toko fabelia. Setelah itu Muhaimin memarkirkan mobil di depan warung miliknya.
Beberapa menit kemudian korban kembali masuk mobil, tiba-tiba datang seorang tak dikenal yang langsung membuka pintu kiri depan mobil, dan mengambil uang Muhaimin sebesar Rp 100 juta yang baru diambilnya, lalu dibawa kabur oleh dua pelaku sepeda motor.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu, hingga akhirnya berhasil ditangkap. Keduanya ini residivis dengan kasus yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan,” tutup Den.










