PEKANBARU – Pakar Perminyakan asal Riau, Ahmiyul Rauf, mendukung perubahan sistem biaya produksi Blok Rokan yang semula memakai sistem cost recovery menjadi sistem gross split.
Dikatakan Lulusan UGM ini, sistem cost recovery merupakan sistem yang ditawarkan kepada pihak pengelola blok minyak ketika blok tersebut masih baru dan ada beberapa pertimbangan sosial politik yang mesti dihadapi pengelola.
Dicontohkan pria yang pernah bertugas di Petronas, Malaysia ini, ketika eksplorasi minyak di Riau saat era 70an, Caltex harus menempuh perjalanan ke lokasi sumur minyak yang berada di dalam kawasan hutan belantara. Sehingga, Caltex harus mengeluarkan biaya untuk ini.
“Belum lagi mempertimbangkan sosial masyarakat yang berada di sekitar lokasi pengeboran. Dalam dunia bisnis, hal seperti ini masuk dalam kategori resiko, makanya negara menawarkan sistem cost recovery,” kata pria yang sudah melalangbuana di dunia perminyakan selama puluhan ini, Jumat (20/8/2021).
Sistem cost recovery ini, lanjutnya, membuat pengelola tidak khawatir dengan investasi yang sudah dia tanamkan, sebab segala bentuk resiko operasional akan ditanggung oleh negara dalam bentuk hasil minyak.
Tapi sistem ini memiliki kelemahan, dimana pemerintah berpotensi ‘tertipu’ oleh pihak pengelola. Sehingga, pemerintah mesti menempatkan orang-orang yang paham dengan dunia bisnis perminyakan.
“Orang-orang yang ditunjuk pemerintah ini tugasnya adalah mengkaji, mengevaluasi sekaligus menyetujui klaim biaya operasional dari operator. Nah, itu yang namanya SKK Migas,” ujarnya.
Hanya saja, kata mantan karyawan Caltex ini, terkadang pihak pemerintah walau sudah melakukan cek dan ricek, tetap saja ada potensi yang membuat negara mengalami kerugian karena kecolongan.
“Seolah-olah biaya yang dikeluarkan banyak, padahal ada klaim-klaim yang mestinya bisa ditolak,” ujarnya.
Dia mencontohkan, Caltex kerap mengeluarkan biaya untuk keperluan riset ke negara-negara luar, terutama Amerika Serikat. Riset disana tentunya memakan biaya besar, karena hitungan jasa tenaga kerja lebih mahal, belum lagi biaya pengiriman data.
“Kadang-kadang, perusahaan yang ditunjuk menjalankan tugas riset itu adalah anak perusahaannya. Jadi pengelola juga dapat keuntungan dari sana,” katanya.
Dengan sistem gross split, menurut Ahmiyul, operator akan melakukan pemangkasan-pemangkasan biaya operasional, tujuannya adalah meningkatkan keuntungan. Sebab, negara tidak akan menanggung biaya operasional.
“Semakin kecil biaya operasional, maka semakin besar keuntungan pengelola, demikian pula keuntungan negara. Karena keuntungan mereka adalah hasil penjualan dikurang biaya operasional. Bagian negara tetap diberikan sesuai dengan perjanjian kerja gross split. Keduanya sama-sama untung,” tutupnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar, menyebut sistem bagi hasil gross split mulai banyak dilirik sebagai ganti dari sistem cost recovery yang sudah dipakai sejak tahun 1970-an. Secara garis besar kata dia, perbedaannya terletak pada bagaimana minyak dan gas yang diproduksi tersebut dibagi.
Pada sistem cost recovery, negara mendapat bagian dari minyak dan gas yang diproduksi setelah semua cost dibayarkan ke kontraktor. Misalnya produksi 100 barrel (bbl) dan ongkos produksi 80 bbl, maka sisa 20 bbl dibagi antara negara dan kontraktor.
Jika aturan bagi hasil antara negara dan kontraktor adalah 85 persen dan 15 persen, negara akan mendapatkan 17 bbl dan kontraktor 3 bbl. Tapi keseluruhan, kontraktor sebenarnya mendapat 83 bbl (80+3).
Kelemahan dari sistem cost recovery ini, kata Arcandra, adalah saat ongkos produksi naik menjadi 90 bbl. Sisa produksi yang bisa dibagi hanya tinggal 10 bbl. Artinya negara hanya dapat 8,5 bbl dan kontraktor dapat 91,5 bbl. “Semakin tinggi ongkos produksi yang dikeluarkan kontraktor maka semakin sedikit negara mendapatkan bagiannya,” ujarnya.
Berbeda dengan cost recovery, sistem gross split membagi bagian negara dari produksi kotor. Misalnya produksi 100 bbl maka bagian negara (split atau royalty) 15 bbl yang ditetapkan besarannya diawal, tergantung dari karakteristik dari blok migas tersebut, bukan bergantung dari ongkos produksi. Kontraktor akan mendapat 85 bbl yang sudah termasuk biaya produksi.
Kalau kontraktor berusaha untuk lebih efisien pengurangan biaya ini menjadi milik kontraktor. Sebaliknya jika kontraktor tidak efisien mereka sendiri yang menanggung akibatnya. “Artinya, inefisiensi kontraktor tidak berdampak kepada bagian negara,” ujar Arcandra.
Perumpanaan lain, kata Arcandra, seperti pada bagi hasil antara petani penggarap dan pemilik sawah. Dalam sistem cost recovery, ongkos pupuk, pestisida, irigasi, bibit dan perawatan sebelum panen ditalangi oleh petani penggarap. Lalu saat panen, semua biaya dibayar oleh pemilik sawah lewat produksi gabahnya.
Saat panen 100 karung dan biaya produksi 80 karung, maka 20 karung sisanya dibagi antara petani penggarap dan pemilik sawah. Kalau petani penggarap mengajukan biaya lebih tinggi, maka pemilik akan mendapatkan bagian yang makin sedikit. “Bagaimana kalau penggarap mangajukan biaya sampai 95 karung karena berbagai alasan? Pemilik sawah hanya bisa “gigit jari”, tidak bisa menikmati hasil panen yang sesuai,” ujarnya.
Sementara dengan sistem gross split, pemilik sawah dijamin untuk mendapat bagiannya, misalnya 15 karung dari 100 karung gabah yang dihasilkan. Penggarap akan dapat 85 karung. Kalau petani penggarap mau bekerja keras sehingga ongkos produksi bisa ditekan, maka efisiensi ini akan dinikmati oleh penggarap.
Kalau tiba-tiba harga gabah anjlok dan ongkos produksi melebihi hasil panen 100 karung, maka bagian pemilik sawah akan mengecil agar kerugian penggarap terbantu dalam sistem gross split. Sementara kalau harga gabah tinggi, maka bagian pemilik lebih besar. “Ini adalah salah satu cara agar kontrak antara penggarap dan pemilik bisa lebih adil,” ujarnya.
Di industri migas, kata Arcandra Tahar, penggarap adalah perusahaan minyak seperti Pertamina, Medco, Chevron, ExxonMobil, Shell dan lain-lain. Sementara pemilik sawah adalah negara atau pemilik blok migas.










