Pemko Pekanbaru Targetkan 13 Objek Retribusi dan Pajak Gunakan Pembayaran Elektronik Desember 2021

banner 468x60

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan 13 objek pajak dan retribusi akan memiliki sistem pembayaran elektronik pada Desember 2021. Hal ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Senin (30/8/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menjalin kerjasama dan standarisasi kepada Bank Riau Kepri (BRK) sebagai mitra. Nantinya, BRK akan melaunching Kanal Qris yang dapat melayani semua layanan e-commerce, agar dapat memudahkan warga melakukan pembayaran elektronik tersebut.

banner 338x250

“Melalui Kanal Qris ini, semua e-commerce bisa kita layani. Insya Allah, BRK akan launching secara resmi kanal itu besok dan penggunaannya pertama digelar di Kota Pekanbaru,” ujarnya, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, pembayaran secara elektronik ini tidak akan sulit. Karena warga hanya perlu mendownload aplikasi di smartphone.

“Mereka hanya perlu scan barcode untuk pembayaran melalui aplikasi di smartphone. Kita juga akan minta agar masing-masing dinas teknis memberikan edukasi kepada warga,” jelasnya.

Diperkirakan ada 13 objek pajak dan retribusi yang segera menggunakan pembayaran elektronik tersebut. Salah satunya adalah pembayaran parkir, retribusi sampah, pajak Bapenda dan lain-lain.

banner 970x250