BENGKALIS-Polres Bengkalis menangkap basah 2 pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di Kecamatan Siak Kecil. Keduanya mengaku hanya pekerja, ada orang yang mendanai aktivitas itu yang saat ini masih buron.
Kedua tersangka berinisial Mun bin Kadir (56) dan rekannya Iwin bin Nasrullah (39). Kedua tersangka diamankan di kawasan hutan produksi di Desa Sumber Jaya, mereka berperan sebagai pengangkut kayu hasil penebangan di hutan.
Keduanya ditangkap ooleh jajaran petugas Polsek Siak Kecil yang melakukan penyelidikan di lokasi Sabtu (7/8/2021). Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti dua unit sepeda kargo dan kayu hasil penebangan sebanyak 1,5 ton kayu jenis campuran.
“Barang bukti kayu sebagian kita bawa dan sebagian dimusnahkan di TKP penangkapan dan sudah dibuatkan berita acara pemusnahannya,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Senin (30/8/2021).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, penangkapan berawal dari petugas Polsek Siak Kecil beberapa kali mendapat laporan dari LSM dan media. Dalam laporan itu menyebutkan adanya aktivitas ilegal loging di desa Sumber Jaya.
Dari laporan ini, tim Polsek Siak Kecil yang dipimpin Kapolsek langsung turun ke lokasi bersama sebelas orang yang di-backup Polres Bengkalis. “Saat sampai di lokasi petugas mendapati ada aktivitas pembalakan ini. Namun tidak menemukan orangnya, tersangka baru ditemukan petugas empat hari saat berada di lokasi,” terangnya.
Dua orang ini ditemukan sedang menebang pohon dengan menggunakan mesin pemotong kayu. Mereka kemudian dilangsung diamankan ke Mapolsek Siak Kecil.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Pengakuan para tersangka mereka mendapat upah dalam melakukan pembalakan tersebut. Keduanya diberi upah sejumlah uang berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per hari. Sementara orang yang mendanai aktivitas ilog itu belum ditangkap, namun polisi sudah mengantongi namanya dan masih dilakukan pengejaran.
“Dua tersangka ini sudah melakukan aktivitas ilog dilahan tersebut selama lima hari. Mereka berasal dari luar Kecamatan Siak Kecil dan baru sekali membalak kayu di sana,” tambahnya.
Keduanya saat ini terancam hukuman penjara paling sedikit satu tahun penjara, paling lama lima tahun. Sedangkan ancaman denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Mereka kita jerat pasal 37 angka 16 Undang Udang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Kapolres Bengkalis.










