PANGKALAN KERINCI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menaikkan status perkara yang sedang ditangani dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejari Pelalawan menaikan dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, ke penyidikan.
“Untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini pungli di PTSL Desa Bagan Limau sudah masuk ke tingkat penyidikan,” terang Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH MH, Jumat (3/9/2021).
Diungkapkannya, pada gelar perkara tim sepakat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Penyidik akan mencari tersangka dan barang buktinya untuk dilanjutkan ke pemberkasan yang berujung ke persidangan untuk mencari kebenarannya,” papar Sumriadi, kepada GoRiau.com.
Dugaan pungli ini berawal dari laporan yang diterima oleh Seksi Intelijen Kejari Pelalawan yang kemudian dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak terkait.
Tim intelijen menemukan dugaan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana. Alhasil penanganannya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan dilakukan penyelidikan.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Kejaksaan menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum di lapangan untuk mengurus sertifikat tanah jenis tapak rumah, oknum mengutip hingga Rp 900 ribu per Persil.
Sedangkan untuk tapak kebun dikenakan harga Rp 1 juta dan bagi pemilik lahan di luar warga Desa Baga Limau mengaku dipungut sampai Rp 1,2 juta.
Padahal program PTSL bersifat nasional dan tidak dikenakan biaya. Jikapun ada pemungutan dana, yang dibenarkan dalam aturan maksimal Rp 200 ribu.










