PT MAS Nunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sejak September 2020

banner 468x60

BENGKALIS-PT Meskom Agro Sarimas (MAS) yang beroperasi di Bengkalis menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan sejak September 2020. Sementara setiap bulannya gaji karyawan dipotong untuk pembayaran iuran.

Ketua Serikat Pekerja Bengkalis Independen (SPBI) Akmam Adi Putra menyatakan, empat anggota SPBI yang diputus hubungan kerja atau di-PHK PT MAS tidak dapat mengklaim BPJS ketenagakerjaan.

banner 338x250

“Saat diklaim tidak bisa. Tentu ini menjadi pertanyaan, padahal persyaratan sudah dilengkapi, kita konfirmasi ke BPJS ternyata iurannya tidak dibayar,” ungkap Akmam, Jumat (1/10/2021).

Akmam menegaskan, setiap karyawan yang sudah resign mengklaim BPJS ketenagakerjaan merupakan hak mutlak. Uang dari klaim BPJS tersebut dapat dimanfaatkan untuk bertahan hidup dengan membuka dan mencari peluang baru.

“Kita paham kemungkinan kondisi keuangan perusahaan lagi dalam keadaan ‘sakit’, tapi yang seperti ini harus didahulukan,” tegasnya.

HRD PT Meskom Agro Sarimas, Tono membenarkan perusahaan menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan. Tunggakan itu sudah sejak bulan September 2020 hingga saat ini.

“Kita memang sedang ada tunggakan di BPJS ketenagakerjaan dari September dan sudah kita bicarakan dengan Disnaker Provinsi, ada kesepakatan untuk mengansur (cicil),” sebutnya.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Tono tidak mengelak saat disinggung setiap karyawan menerima gaji perusahaan langsung memotong kewajiban BPJS ketenagakerjaan. Namun iuran tetap tidak dibayarkan, alasan uang perusahaan belum cukup.

“Iya dipotong. Namun untuk membayar iuran, uang perusahaan belum cukup, BPJS tidak mau menerima yang dari karyawan saja harus bersamaan dengan perusahaan,” jelas Tono.

 

banner 970x250