PEKANBARU – Anggota DPR RI Dapil Riau 2, Abdul Wahid, mengungkapkan saat ini revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan Daerah sudah hampir selesai. Dan didalamnya tidak ditemui tentang kelapa sawit.
Abdul Wahid sendiri kurang lebih sudah satu bulan berada di Komisi XI membidangi keuangan, sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Riau ini berada di Komisi VII membidangi Migas.
“Sudah lama pembahasannya, bahkan sudah selesai sebelum saya masuk disana,” kata Wahid kepada GoRiau.com, Selasa malam (19/10/2021).
Ditanya apa yang menjadi alasan kelapa sawit tidak masuk ke dalam pembahasan, Wahid menyebut, sampai hari ini belum ada forum kepala daerah atau gubernur penghasil kelapa sawit yang datang ke DPR RI.
“Gubernur penghasil sawit ini belum pernah memperjuangkan itu sampai ke Panitia Kerja (Panja), ke Komisi XI, untuk diskusi soal itu. Ya gimana mau punya pemahaman yang sama. Itu kendalanya,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, pembahasan revisi sudah sampai pada tahap Timsin (Tim Sinkronisasi) dan Timmus (Tim Perumus), dan kemudian akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Kalau sudah sampai ke tahap ini, itu tidak ada perubahan yang berarti lagi, paling hanya penegasan lokus atau penyesuaian redaksi saja,” tambahnya.
Pun begitu, Wahid menyebut masih ada peluang untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Crude Palm Oil (CPO) ini, yakni lewat UU pertanian, yang mungkin bisa disisipkan terkait DBH hasil pertanian seperti kelapa sawit.
“Mungkin bisa kita masukkan disana,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, mempertanyakan kelanjutan dari pertemuan 18 Gubernur se-Indonesia yang membahas tentang perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) Crude Palm Oil (CPO).
Sebagai informasi, UU tentang DBH sendiri diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004, dan dalam UU itu tidak disebutkan bahwa dana ekspor CPO menjadi salah satu komoditas yang pajaknya bisa dicairkan dalam bentuk dana transfer.
Husaimi menjelaskan, dia sudah mendapatkan salinan dari draft perubahan UU Nomor 33 itu, namun setelah dia cek, dia tidak menemukan adanya poin tentang komoditas CPO. Dia meminta Gubernur Syamsuar memberikan penjelasan.
“Ketika kita dengan sangat seriusnya mengejar dengan pendekatan politik, kita sudah berkunjung ke 8-9 provinsi penghasil sawit, kita ekspos dan mengajak DPRD provinsi lain, ternyata gubernur melakukan hal yang sama dengan mengumpulkan gubernur provinsi lain,” ujar Legislator Dapil Rokan Hilir ini, Rabu (1/9/2021).
Dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Husaimi sempat mempertanyakan kelanjutan ini, namun Pemprov tak kunjung memberikan penjelasan. Dia menilai, Pemprov Riau tidak mau bekerjasama dengan DPRD Riau.
“Pemprov harus berjalan beriringan dengan DPRD. Jangan saling menikung. Kita harus bersama memperjuangkan ini. Pemprov ini sudah berapa kali bentuk tim? Tapi tidak berhasil kan,” tuturnya.










