PANGKALAN KERINCI –Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diperpanjang selama 14 hari kedepan.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan kembi memperpanjangan PPKM level 3 yang akan berakhir pada 22 November mendatang.
Pemberlakuan ini sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, Jumat (12/11/2021) mengatakan, meski kasus positif Covid-19 nihil namun upaya pencegahan tetap dilakukan.
“PPKM level 3 kembali diperpanjang. Kita tetap lakukan upaya pencegahan,” terangnya.
Disebutkannya, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan imbauan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada warga dalam aktivitas sehari-hari.
Termasuk juga di tempat-tempat keramaian, pusat perbelanjaan, lokasi kerumunan dan tempat pelayanan umum yang berpotensi terjadi kerumunan. Sehingga kesadaran menerapkan prokes tetap tinggi meskipun kasus aktif di Kabupaten Pelalawan sudah nihil.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Informasi dari Dinas Kesehatan, PPKM level 3 ini karena capaian vaksin belum sesuai target,” tandas Abu Bakar.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Asril M.Kes menyebutkan, capaian vaksinasi di Pelalawan masih dibawah 40 persen.
Capaian vaksinasi yang membuat penerapan PPKM di Kabupaten Pelalawan masih level 3 meski kasus Covid-19 telah nihil. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Satgas Covid-19 untuk mengejar ketertinggalan vaksin.
“Saat ini kita fokus mengesa vaksinasi. Setiap stok vaksin masuk walaupun atas nama instansi atau organisasi lain, langsung kita distribusikan dan dihabiskan,” pungkasnya.










