Terindikasi Penggelapan Pajak, DPRD Minta Pemko Tindak Glamour Spa dan Grand Diamond Spa

PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menindak tempat usaha Glamour Spa dan Grand Diamond Spa.

Pasalnya kedua tempat usaha tersebut terindikasi melakukan penggelapan pajak dan dan tidak memiliki izin operasional dimasa pandemi Covid-19 ini.

“Pemanggilan pertama sudah, ini pemanggilan kedua malah mereka tidak kooperatif, tidak ada kabar dan tidak memberikan keterangan,” katanya, Jumat (12/11/2021).

Di dalam pemanggilan pertama, Azwendi menanyakan alasan kenapa kedua tempat usaha tersebut belum membayarkan pajaknya.

Dan alasan dari mereka belum memberikan pajak dikarenakan Glamour Spa dan Grand Diamond Spa terdampak Covid-19.

“Pajak tidak dibayarkan terhitung sejak Februari 2021, alasan karena mereka merugi sehingga tak menutup biaya operasional dan akhirnya tidak melaporkan pajak, ini merupakan pernyataan mereka sendiri,” jelasnya.

Padahal menurut politisi Demokrat ini, Bapenda Kota Pekanbaru sudah memberikan keringanan bagi para pelaku usaha dalam melaporkan pajaknya.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

“Bapenda berikan keringanan. Kami bukan menindas pelaku usaha hanya memastikan regulasi yang kita punya didaerah ini tetap jalan, keluhan ini juga banyak dari pengusaha lain, tapi mereka bisa (lapor pajak),” jelasnya.

Selain itu, legislatif juga menemukan adanya indikasi pelanggaran jam operasional dimasa Pandemi Covid-19, bahkan tidak memiliki izin operasionalnya.

“Kami minta kepada Satgas Covid-19 maupun Tim Terpadu segera turun kesana, segera kroscek. Pastikan yang pertama indikasi penggelapan pajak dan pelanggaran jam operisional. Kalau perlu disegel, tutup saja,” tutup Azwendi.