Upah Buruh Riau Naik Rp 50 Ribu, Kasir Sebut Belum Sesuai Kebutuhan

banner 468x60

PEKANBARU – Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir, menilai keputusan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 menjadi Rp 2.938.564 belum sepenuhnya berpihak kepada buruh.

Sebab, kata Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru ini, harga bahan pokok saat ini mengalami kenaikan, sehingga kenaikan upah sebesar Rp 50 ribu belum menjawab keluhan masyarakat, khususnya kalangan buruh.

banner 338x250

Disampaikan Kasir, pemerintah mestinya menggunakan banyak pertimbangan untuk menetapkan pengupahan, apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat masih terganggu oleh pandemi Covid-19.

“Saya harapkan ini bisa ditinjau ulang, disesuaikan dengan kondisi kebutuhan pekerja saat ini,” ujarnya, Rabu (17/11/2021).

Tak hanya itu, lanjut Kasir, yang mesti diperhatikan lagi adalah upah pekerja di sektor perkebunan juga harus ditetapkan kenaikannya, sebab ini berbanding lurus dengan kenaikan harga komoditas buah sawit.

“Kita lihat sektor perkebunan harga sawit naik dan harus disesuaikan juga nanti kenaikannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Kesepakatan itu diputuskan setelah Disnakertrans Riau mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan, pada Senin (15/11/2021).

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan untuk memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021. Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.

“Jadi kami bersama Dewan Pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022. Ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Jonli.

“Selanjutnya, setelah kesepakatan upah UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564, atau naik Rp50.000 dibanding tahun ini sebesar Rp2.888.563, kita akan sampaikan ke Gubernur Riau dan nantinya ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022,” tambahnya.

banner 970x250