Kasus Suap HGU di Kuansing, KPK Perpanjang Penahanan Andi Putra, GM PT AA Segera Diadili

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Bupati Kuansing, Andi Putra, terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit milik PT Adimulya Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AP untuk waktu 30 hari kedepan. Perpanjangan terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Hal itu berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Sabtu (18/12/2021).

Kemudian kata Ali, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka yang berinisial SDR, selaku GM PT AA.

“Sudah dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka SDR (Sudarso/ General Manager PT AA) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa, karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” jelas Ali.

Selanjutnya Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud dengan waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor.

“Nanti persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” beber Ali.

Sementara untuk penahanan SDR dilakikan Tim Jaksa untuk waktu 20 hari kedepan, dimulai 17 Desember 2021 sampai dengan 5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

“Tim Penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti, dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini,” tutup Ali.

Pada kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi. Termasuk saksi dari petinggi Disbun Riau, dan pejabat-pejabat tinggi lainnya yang berkaitan dengan perpanjangan HGU PT AA tersebut.

Putra terjaring OTT pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. OTT itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari.