Keren, Melalui Aplikasi Si Lancang Kuning Kejari Pekanbaru, Kini Masyarakat Bisa Akses Layanan Hukum Sambil Tiduran

banner 468x60

PEKANBARU – Maksimalkan pelayanan publik, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memiliki aplikasi canggih bernama Si Lancang Kuning. Kini masyarakat Kota Pekanbaru bisa terima layanan hukum sambil tiduran di rumah.

Aplikasi berbasis android ini telah di launching pada hari Rabu (17/6/2020) pagi, di Kejari Pekanbaru. Dimana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mia Amiati, langsung meresmikan aplikasi tersebut. Selain itu, Mia juga meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang berada di gedung Kejari Pekanbaru.

banner 400x400

Selain Kajati Riau, peresmian juga dihadiri oleh Kepala Kejari Pekanbaru tentunya, Andi Suharlis, serta para undangan diantaranya Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Pekanbaru lainnya.

Kejati Riau, Mia Amiati mengatakan, aplikasi Si Lancang Kuning, adalah inovasi fasilitas berbasis Teknologi Informasi (TI) pertama di Indonesia, yang sangat tepat untuk Kejari Pekanbaru yang menyandang status Zona Integritas yang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Ditambah Kejari Pekanbaru saat ini tengah menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Instruksi dari Kejaksaan Agung agar seluruh institusi Kejaksaan di Indonesia wajib menggunakan sarana informasi teknologi. Kalau Si Lancang Kuning berjalan dengan baik maka bisa diterapkan secara nasional. Kita berharap masukan dari bapak dan ibu serta masyarakat agar kekurangan aplikasi ini bisa diatasi,” ujar Mia, usai menggunting pita tanda Si Lancang Kuning resmi di launching.

Kemudian Mia menyampaikan, aplikasi Si Lancang Kuning tersedia dan dapat diunduh secara gratis di Play Store. Adapun fitur yang bisa digunakan di aplikasi itu, adalah Tilang Online, Konsultasi Hukum, E-Bezook, Barang Bukti, Pengaduan dan Berita.

Mia juga mendorong agar pelayanan publik bisa dilakukan secara dalam jaringan (daring).

“Tilang misalnya, masyarakat diberikan pilihan apakah menjemput langsung dokumen kendaraan yang telah diselesaikan atau dikirim via angkutan daring. Sehingga tidak perlu lagi ke kantor Kejaksaan untuk mengambil secara langsung,” lanjut Mia mencontohkan.

Begitupula dengan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana putusan hakim menyatakan barang bukti dikembalikan ke pemilik. Pengurusan itu bisa dilakukan secara daring via aplikasi atau langsung terpadu satu pintu. Di Kejari Pekanbaru sendiri diketahui telah menyiapkan fasilitas antar gratis kepada masyarakat.

“Barang bukti motor atau benda lain kasus pidana dan sesuai putusan majelis dikembalikan, maka kita juga menyiapkan fasilitas pengembalian dengan gratis,” tutup Mia.

Di tempat yang sama, Kajari Pekanbaru Andi Suharlis mengatakan, peluncuran aplikasi Si Lancang Kuning dan layanan PTSP, bertujuan untuk merubah mental dan pola fikir pegawai kejaksaan dalam melayani masyarakat. Hal itu dibutuhkan dalam reformasi birokrasi seperti yang diharapkan Presiden RI, Joko Widodo.

“Kita sediakan tempat dan aplikasi tapi tidak kompatibel, itu nonsense. Kita ingin rubah mindset dan kultur internal, pegawai hingga selaras dengan layanan yang kami ciptakan,” ungkap pria yang biasa disapa Andi ini.

banner 970x250