PANGKALAN KERINCI – Satres Narkoba Polres Pelalawan meringkus pengedar dan bandar sabu-sabu di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2020).
Pengungkapan jaringan pengedar dan bandar sabu-sabu di Bagan Limau tersebut, berawal dari adanya informasi maayarakat.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melakui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto mengungkapkan, pelaku diringkus sekira pukul 04.00 Wib.
“Tiga pelaku yang diamankan yakni BS alias codet (44), SA (23) dan IK (28). Ketiganya warga Bagan Limau,” sebutnya.
Lebih lanjut Iptu Edy menyebutkan, barang bukti yang disita berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,87 gram, ponsel, kaca pirex dan alat hisap sabu (bong). Pelaku diringkus di rumahnya.
“Penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu. Hasil interogasi sabu diperoleh dari Aheng (DPO), pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” tandasnya, kepada GoRiau.










