Oknum Kades bersama Pihak Pelapor Telah Dimintai Keterangan, Begini Penjelasan DPMD Kepulauan Meranti

banner 468x60

SELATPANJANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kepulauan Meranti telah meminta keterangan terhadap pihak bersangkutan terkait kasus dugaan oknum kades yang menghamili adik iparnya.

Sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kepulauan Meranti, Drs H Irmansyah bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga, Badan Musyawarah Desa (BPD) Tanjung Peranap dan Camat Tebingtinggi Barat serta oknum kades bersangkutan.

banner 400x400

“Iya telah kita undang dan dimintai keterangan. Semalam pagi menjelang siang (Rabu 10/3/2021), pak camat, pihak BPD (pelapor), tokoh masyarakat dan keluarga dari korban, kemudian habis dzuhur baru kadesnya,” ujar Irmansyah, Kamis (11/3/2021) siang.

Dijelaskan Irmansyah, menurut Bagian Hukum Setdakab dan Inspektorat Kepulauan Meranti keterangan sementara sudah cukup, karena pihaknya hanya akan memproses secara administrasi, sementara untuk ranah hukum wewenang pihak terkait lainnya.

“InsyaAllah rencananya Jumat pagi akan ada pertemuan untuk mengambil suatu kesimpulan. Kami lagi mengkaji aturan hukumnya bagaimana, permendagrinya, Undang-undang tentang desa maupun permendesnya, bagian hukum juga begitu. Dan untuk hasil kesimpulannya sesegera mungkin akan didapatkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diduga telah mencabuli adik iparnya sendiri. Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh kades tersebut diketahui telah dilakukan berkali-kali hingga dikabarkan korban hamil 7 bulan.

Perilaku amoral yang dilakukan Kades Tanjung Peranap itu dinilai telah mencoreng nama baik desa dan membuat masyarakat kecewa. Gerah mendengar desas-desus perbuatan kades tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Peranap melakukan rapat terkait persoalan tersebut.

Rapat yang dilaksanakan pada Sabtu (6/3/2021) lalu di rumah ketua BPD Tanjung Peranap, H Dahlan itu membahas untuk melaporkan kepala desa terkait masalah asusila yang dilakukannya. Forum musyawarah tersebut dihadiri oleh ketua, anggota BPD, ketua LPMD, RT/RW, tokoh agama, tokoh pemuda dan puluhan masyarakat.

Di dalam rapat tersebut memutuskan dan menyepakati untuk menyampaikan aduan masyarakat terkait tindakan asusila yang dilakukan kepala desa. Untuk itu masyarakat meminta kepada pihak kecamatan dan DPMD untuk menindaklanjuti aduan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat persetujuan untuk melaporkan kepala desa itu pun ditandatangani 71 warga yang hadir.

Ketua Pemuda Desa Tanjung Peranap, Ramli yang juga ikut menandatangani surat tersebut membenarkan hal itu. Ia bersama ketua BPD yang telah mengantarkan langsung surat tersebut ke pihak kecamatan Tebingtinggi Barat.

“Surat hasil musyawarah warga sudah kita sampaikan ke pihak kecamatan dan kami pun meminta ini bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Ramli, Senin (8/3/2021).

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Masyarakat Desa Kecamatan Tebingtinggi Barat, Mazlin mengatakan jika pihaknya sudah menerima surat berita acara terkait rekomendasi memproses kepala desa terhadap tindakan yang telah dilakukannya.

Terkait dengan adanya persoalan tersebut, Mazlin mengatakan akan menindaklanjutinya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti. Namun terlebih dahulu pihaknya akan memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.

“Kita akan panggil oknum kades tersebut untuk dimintai keterangannya besok. Jika tidak mau hadir di waktu yang telah ditentukan, maka laporan tetap akan kita teruskan kesana,” ungkapnya.

banner 970x250