PEKANBARU (Inforiau.ID) – Seorang warga Jalan Rambutan Pekanbaru berisial Mar (48) diamankan polisi ketika menerima paket 2 narkoba shabu shabu seberat 2 ons dari seorang kurir perempuan yang baru saja tiba dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada riauterkinicom, Jumat (9/6/17), membenarkan adanya penangkapan pengedar dan kurir narkotika jenis shabu shabu itu.
Dikatakan Guntur, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh personil Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau.
Ketika itu, personil Ditres Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi adanya seorang wanita yang akan mengantarkan paket shabu shabu kepada tersangka Mar. Perempuan yang belakangan diketahui berinisial SW alias Tika (21).
Perempuan itu telah diintai sejak baru saja turun dari bus di loket PO Bus RAPI di Jalan Soekatno-Hatta Pekanbaru, Pekanbaru. Setelah dibuntuti ternyata Mila mau mengantarkan paket yang dibungkus dalam kotak roti ke seseorang di sebuah SPBU, tidak jauh dari loket bus bersangkutan.
Pas menyerahkan paket itu lah, polisi lalu menangkap tersangka Mas. Setelah digeledah ternyata di dalam kotak roti yang diantar kurir itu berisi kristal bening yang tidak adalah shabu shabu seberat 2 ons.
Tersangka lalu dipaksa untuk menunjukkan barang bukti lain yang disimpannya di dalam rumahnya di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari dalam rumah tersangka Mar polisi menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 250 butir dan 2 bungkus prekusor narkotika.
Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Markas Polda Riau guna penyelidikan lebih lanjut.(TW/rtc)