PEKANBARU – Tim Yustisi Kota Pekanbaru diharapkan melakukan penertiban terhadap pedagang atau pemilik ruko yang menambah bangunan di lahan depan ruko tersebut. Pasalnya, lahan yang dimaksud adalah garis sempadan bangunan (GSB).
“Banyak yang memanfaatkan bagian depan rukonya untuk membuat tambahan bangunan. Ini sebenarnya tidak boleh, maka kita minta penindakan dari Tim Yustisi sebagai penegak Perda,” ujar Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, F Rudy Misdian, Rabu (10/3/2021).
Ia menjelaskan, DPMPTSP berkoordinasi dengan Satpol PP Pekanbaru dalam penindakan tersebut. Karena yang berwenang dilapangan merupakan instansi itu.
Kemudian, ia juga mengimbau agar pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga setiap bangunan dapat berfungsi dengan semestinya.










