Duga Ada Upaya Adu Domba di Muscab LPM Rumbai dan Rumbai Timur, Tokoh Masyarakat Rumbai Khawatir Situasi Tak Kondusif

banner 468x60

PEKANBARU – Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Timur satu suara untuk mendesak DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Pekanbaru supaya merevisi Tata Tertib (Tatib) Muscab LPM di dua kecamatan tersebut.

Sebab menurut mereka, dalam aturan pemilihan Ketua DPC LPM Kecamatan harus mengikuti Perwako Nomor 67 Tahun 2019 tentang DPC dan DPD LPM, yakni Pasal 12 ayat 1.

banner 400x400

Tokoh Masyarakat Rumbai Timur, Suhermanto menegaskan, jika sampai pemilihan Ketua DPC LPM Kecamatan Rumbai Timur pada Jum’at (13/3/21) nanti tetap menggunakan Tatib tersebut, dia khawatir situasi tidak akan terkendali.

“Dalam hal ini kami hanya menuntut lanitia agar menegakkan peraturan yang telah diundangkan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus. Ini adalah marwah Walikota dan marwah tokoh masyarakat, kepada Ketua DPD LPM Kota Pekanbaru, yaitu Pak Asun, jangan mengadu domba tokoh masyarakat, kami damai dengan Perwako yang telah dibuat Walikota. Walaupun berdarah-darah kami akan berjuang menegakkan peraturan itu,” ujarnya, Rabu (10/3/2021).

LPM Kecamatan, sambungnya, adalah tempat berkumpulnya para tokoh untuk menampung dan menyalurkan aspirasi. Makanya, jangan sampai lembaga ini menjadi ‘mainan’ bagi oknum tertentu, sehingga lembaga ini seperti dipermainkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Suhermanto, Andre Nasda Wibowo SH MH menjelaskan bahwa Perwako adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pandangan kami, dalam pemilihan Ketua DPC LPM khusunya di Kecamatan Rumbai Timur harus mengikuti Perwako tersebut. Karena, belum ada dasar hukum lain yang merubah dan atau menggantikan Perwako tersebut,” tegasnya.

Andre menambahkan, jika nantinya diketahui ada hak pilih melebihi dari Ketentuannya Pasal 12 ayat (1) Perwako tersebut, dan ada pihak-pihak dengan kekuasaannya dan kesewenang-wenangannya melanggar Perwako No. 67 Tahun 2019, dia beserta Tim Hukum akan melakukan perlawanan hukum, baik secara pidana maupun Perdata.

Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Cabang (Muscab) I Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Rumbai Timur berlangsung panas, pasalnya berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Muscab I ini ada dugaan penyertaan suara siluman.

banner 970x250