PANGKALAN KERINCI –Satuan Tugas Pemburu Pelanggar Peraturan Daerah (Satgas Bugar Perda) Kabupaten Pelalawan, Riau mulai menertibkan sejumlah bangunan di Kota Pangkalan Kerinci.
Satgas mendapati 14 rumah toko (ruko) di Kota Pangkalan Kerinci yang fungsinya diubah menjadi rumah penangkaran walet.
Tak hanya kepada pemilik (ruko) yang fungsinya diubah menjadi rumah penangkaran walet, Satgas gabungan Dinas PUPR, Satpol PP dan BPKAD juga memberikan peringatan kepada pemilik bangunan yang berada di daerah milik jalan (DMJ).
“Tentu kita akan tertibkan ini, karena mengubah fungsi ruko menjadi rumah walet tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” terang Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, MD Rizal disela penertiban, Kamis (1/7/2021).
Ditegaskannya, pemilik bangunan diminta untuk mengembalikan ruko yang sudah terlanjur dijadikan rumah walet, sesuai dengan izin yang berlaku.
“Izin IMB ruko, tapi disalah gunakan untuk rumah walet. Tentunya bangunan harus sesuai dengan izinnya,” terang MD Rizal, kepada GoRiau.com










