PEKANBARU – Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau untuk mulai menggodok regulasi terkait penyerapan tenaga kerja di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Beberapa waktu yang lalu, kata Kasir, pihaknya sudah mengunjungi langsung PT PHR di Duri, dan berdasarkan penjelasan PHR memang belum bisa dilakukan rekrutmen karena sekarang masih tahap penyesuaian.
“Setelah di takeover kemarin, kan semua karyawan Chevron otomatis masuk PHR. Jadi, belum bisa dilakukan rekrutmen,” kata Kasir, Kamis (23/9/2021).
Yang bisa dilakukan saat ini, lanjut Kasir, hanya penyerapan tenaga kerja lokal di pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang akan dan sedang bermitra dengan PHR dalam pengelolaan Blok Rokan.
Dalam hal ini, Kasir meminta Disnaker segera memberikan pelatihan kepada anak-anak Riau supaya bisa memiliki keterampilan di bidang perminyakan ataupun jasa penunjang perminyakan lainnya.
Sementara untuk rekruitmen di PHR, Kasir menghormati hak PHR selaku pihak yang ditunjuk oleh pemerintah dalam mengelola Blok Rokan. Sebab, PHR diberikan target dalam peningkatan produksi atau profit oriented.
“Perusahaan ini kan harus maju dan berkembang, tapi tetap harus mematuhi aturan persentase rekrutmen yang 60 persen orang lokal, dan 40 persen non lokal. Kalau ini dilanggar, tentu ada sanksinya,” tuturnya.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Adapun salah satu hal yang harus diatur adalah pengklasifikasian kriteria tenaga kerja lokal. Hal ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi multitafsir. Klasifikasi tenaga kerja lokal ini juga menjadi salah satu masukan dari DPRD Riau kepada PHR dalam pertemuan beberapa waktu lalu.










